Nasional, Jakarta -Detasemen khusus pemberantasan tindak pidana korupsi (Densus Tipikor) di Polri yang diusulkan Komisi III DPR, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon. "Jangan menjadi alat politik dan kepentingan penguasa karena penanganan korupsi sangat rentan intervensi penguasa," katanya.

"Sejarah pembentukan Komisi Pemberantasan DJP Klarifikasi Soal Kekhawatiran Fadli Zon
Fadli Zon: Gerindra Pertimbangkan Masuk Pansus Hak Angket KPK 
Politikus di DPR Ini Didakwa Terima Suap

Politisi Partai Gerindra itu menilai jangan sampai pembentukan Densus itu tumpang tindih dengan tugas pemberantasan korupsi di institusi penegakan hukum lainnya. Iai tidak menginginkan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi menjadi alat politik dan dalam prosesnya terjadi tebang pilih.

Optimalkan polisi Sebelumnya, salah satu kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pada Selasa, 23 Mei 2017, adalah mengoptimalkan peran dan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Silakan baca:
Korupsi. Selain dukungan anggaran, Komisi III DPR-RI menyampaikan kepada Kapolri bahwa detasemen khusus pemberantasan tindak pidana korupsi ini akan diberikan kewenangan yang sama dengan KPK.

Hal itu seperti tunjangan kesejahteraan anggota Densus Tipikor, sarana prasarana, serta tunjangan operasional penyelidikan dan perkara korupsi. Struktur dan personel anggota Densus Tipikor Polri ini nantinya akan diisi oleh anggota kepolisian terbaik dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kita masih berharap pada KPK dalam upaya pemberantasan koruspi, tingkat kepercayaan masyarakat masih tinggi terhadap KPK," ujar Fadli Zon.

ANTARA  I  SDA