Nasional, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Direktur PT Merial Esa Indonesia Fahmi Darmawansyah dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam persidangan, hakim menuturkan hal-hal yang meringankan hukuman Fahmi. Hakim menyebutkan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, dan memiliki tanggungan anak dan istri. Selain itu, terdakwa bersama istrinya, Inneke Koesherawati, telah menghibahkan tanah 700 meter persegi di Semarang untuk dipergunakan Bakamla.

Baca: Suap Bakamla, Fahmi Darmawansyah Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara  

"Surat tersebut sudah dikirimkan ke Bakamla pada 16 Mei 2017 merupakan itikad baik dari terdakwa dan istri Inneke. Maka akan dipertimbangkan sebagai hal meringankan," ujar hakim Yohanes.

Walau begitu, majelis hakim menolak memberikan status justice collaborator kepada Fahmi. Sebab, status JC hanya dapat diberikan kepada terdakwa yang bukan pelaku utama dan bisa membantu membongkar aktor lain yang lebih besar.

"Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa permohonan (JC) terdakwa tidak dapat dikabulkan," kata Yohanes.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, sebagai pengusaha muda, Fahmi mestinya mengikuti proses pengadaan proyek di pemerintah dengan baik.

Baca: Ali Fahmi Disebut Kunci Kasus Suap Satelit Bakamla, Siapa Dia?  

Hakim menyatakan Fahmi terbukti menyuap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Suap itu diberikan agar perusahaan yang dikelolanya, PT Melati Technofo Indonesia, menang tender pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Keempat pejabat Bakamla yang diduga menerima suap yakni, Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar Sin$ 100 ribu dan US$ 88,5 ribu, dan € 10 ribu. Di Bakamla, Eko merangkap sebagai Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Selain Eko, Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Bambang Udoyo juga menerima suap sebesar Sin$ 105 ribu. Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar Sin$ 104,5 ribu, dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.

Terkait putusan hakim, tanpa berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, Fahmi langsung menerima dan menyatakan tak akan banding. "Saya menerima putusan ini Yang Mulia," kata dia.

Sementara itu, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum memutuskan untuk menerima putusan hakim terhadap Fahmi Darmawansyah. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," ujar jaksa Ferdian Adi Nugroho.

MAYA AYU PUSPITASARI