Nasional, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal "Anchor Handling Tug Supply" (AHTS) atau kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014 dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 35,32 miliar.

"Sudah ditetapkan (tiga) tersangkanya," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Warih Sadono, di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017. Tersangka dugaan korupsi tersebut di antaranya pejabat tinggi perusahaan minyak milik pemerintah. "Besok ya namanya diberitahukan ya," ucap Warih.

Baca juga: Dugaan Korupsi Kapal, Eks Wakil Dirut Pertamina Diperiksa 10 Jam

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kerugian keuangan negara Rp 35,32 miliar.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Transkontinental Suherimanto di Jakarta, Senin, 5 Juni 2017 sebagai saksi kasus dugaan korupsi.

Suherimanto diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penyediaan dan operasi kapal tim pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) atau kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014.

Simak pula: Kasus Pengadaan Kapal, Pertamina Serahkan Proses Hukum

Kejaksaan Agung juga telah memeriksa mantan Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang sebagai saksi, pada Senin, 20 Februari 2017. Ahmad keluar Gedung Bundar sekitar pukul 19.20 setelah diperiksa sekitar sepuluh jam. Ditanyai soal pemeriksaan, Ahmad mengaku salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah soal proses pengadaan kapal.

Pengadaan kapal dilakukan saat Ahmad Bambang duduk sebagai Direktur Utama PT Pertamina Transkontinental (PTK), anak usaha Pertamina. Sumber Tempo di pemerintahan mengungkapkan, kasus pengadaan kapal tersebut diduga merugikan Pertamina Transkontinental sekitar Rp 10 miliar. “Modus yang dilakukan adalah dengan membebaskan denda per hari sebesar US$ 5.000 atas keterlambatan penyerahan kapal,” ujar sumber tersebut, Ahad, 29 Januari 2017.

ANTARA | DENIS RIANTIZA | YOHANES PASKALIS | ALI NUR YASIN