Nasional, Jakarta --Wakil Ketua DPD Sebut Putusan PTUN Bukti Sah Kepemimpinan Oesman Sapta

Senator dari daerah pemilihan Maluku itu menyebut sudah 90 persen anggota DPD kembali aktif dan mengikuti sidang-sidang. "Sisanya silakan bergabunglah, kita bekerja untuk daerah," kata Nono.

Menurut Nono arena bertarung sesungguhnya bagi anggota DPD ialah di Senayan (ruang rapat/sidang), bukan di pengadilan.

Kamis siang PTUN Jakarta akhirnya tidak menerima gugatan yang diajukan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ujang Abdullah, pengadilan menyatakan permohonan para pemohon soal penuntunan sumpah pimpinan DPD kubu Oesman Sapta oleh perwakilan Mahkamah Agung tidak bisa diterima.

Simak: Bekas Waka DPD Laode Ida: DPD seperti LSM Pelat Merah

Majelis hakim menganggap penuntunan sumpah pimpinan DPD bukan kewenangan dari PTUN. Sebab, kata majelis, penuntutan sumpah merupakan acara seremonial.

Kuasa hukum Gusti Kanjeng Ratu Hemas Irmanputra Sidin mengatakan menghormati putusan PTUN Jakarta. Namun dia kecewa karena seharusnya putusan pengadilan bisa jadi momentum pengadilan agar putusan Mahkamah Agung harus dihormati oleh siapa pun. "Nampaknya putusan pengadilan memproteksi putusan MA. Bahkan tindakan pemanduan sumpah di DPD itu tidak boleh jadi objek gugatan," ucap Irman.

ADITYA BUDIMAN