Bisnis, Jakarta - Ramainya perdebatan soal aturan batasan rekening akun pribadi domestik yang wajib dilaporkan lembaga keuangan ke Direktorat Jenderal Pajak juga mendapat tanggapan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Baca: Kebijakan Intip Saldo Tabungan Direvisi, Darmin Puji Kemenkeu

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penentuan batas saldo minimal Rp 200 juta (seperti yang diatur dalam  Peraturan Menteri Keuangan  No. 70/PMK.03/2017) dimaksudkan agar adanya keterbukaan dalam membayar pajak."Jujurlah semua orang terbuka. Jadi selama bayar pajak dengan baik tidak ada masalah," katanya usai Buka Puasa Bersama dengan Kadin, Rabu 7 Juni 2017.

Menurutnya, penetapan saldo domestik tersebut idealnya bisa ditetapkan lebih maksimal lagi. "Semestinya lebih besar daripada itu. Yang penting semua negara harus membayar pajak dengan baik," jelasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2017 sebagai turunan Perppu No. 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.. Dalam PMK disebutkan, rekening akun pribadi domestik bersaldo minimal Rp 200 juta wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan ke Direktorat Jenderal Pajak.

 Namun hal itu memicu protes dari publik yang menganggap batas Rp 200 juta terlalu kecil. Setelah mendapat masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan perpajakan lebih mencerminkan rasa keadilan dan keberpihakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), angka tersebut diganti menjadi Rp 1 miliar.

Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar tersebut, jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini. Jumlah tersebut turun dari yang semula 2,3 juta rekening atau 1,14 persen dengan saldo minimum Rp 200 juta.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution memuji langkah Kementerian Keuangan yang merevisi aturan batasan saldo rekening (intip saldo) yang secara otomatis dapat dilaporkan perbankan kepada Direktorat Pajak. Menurut Darmin, itu merupakan langkah yang tepat.

Baca: Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah ...

“Baik-baik saja (keputusan revisi itu). Itu artinya Kementerian Keuangan mendengar reaksi dan respons masyarakat," ujar Darmin saat dicegat di Istana Kepresidenan, Kamis, 8 Juni 2017.

ISTMAN M.P|BISNIS.COM