Metro, Depok - Polisi telah menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Tanda Perdamaian Nasution. Polisi langsung menangkap Alfian sesaat setelah dia dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas tuduhan ujaran kebencian karena ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya. Saat ini, Alfian berada di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, untuk menjalani proses hukum.

“Ya benar, Ustad Alfian  (Alfian Tanjung) di Mako Brimob,” kata Kuasa Hukum Alfian, Abdullah Alkatiri, melalui telepon, Kamis, 7 September 2017.

Menurut Alkatiri, tim kuasa hukum hari ini mendatangi Mako Brimob untuk bertemu Alfian. Namun petugas rumah tahanan tidak mengizinkan mereka masuk. “Padahal kan kami harus mengkomunikasikan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Alkatiri mengatakan, saat ditangkap di Surabaya, Alfian sudah berkomitmen untuk tidak menandatangani surat penahanan. Alasannya, prosedur penangkapan itu dinilai telah menyalahi aturan. “Kami akan mengadakan konfrensi pers setelah Salat Jumat di AQL Islamic Centre Tebet, untuk menjelaskan kasus ini,” kata dia.

Baca: Hari Ini Alfian Tanjung Diperiksa Soal Kader PKI Kuasai Istana

Alfian Tanjung baru saja dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya atas tuduhan ujaran kebencian karena ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya. Namun baru beberapa langkah dibebaskan, ia kembali ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Alfian selanjutnya dibawa ke Jakarta melalui Bandara Internasional Juanda pada Rabu malam, sekitar pukul 22.00.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, Alfian Tanjung dilaporkan oelh Tanda Perdamaian Nasution ke Polda Metro Jaya pada Februari 2017. Pelapor menuding Alfian telah melontarkan ujaran kebencian lewat cuitan dalam akun Twitternya. Tanda menilai cuitan Alfian itu telah menyerang kehormatan partainya, PDI Perjuangan. Sebab Alfian menuduh sebagian anggota PDIP adalah kader Partai Komunis Indonesia.

IRSYAN HASYIM