Metro, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah meminta PT Kapuk Naga Indah (KNI) untuk menghentikan reklamasi Pulau E. Enggak boleh, enggak jadi dibangun," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2017.
Baca : Kementerian LHK Cabut Moratorium Izin Reklamasi Pulau C dan D

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati mengatakan penghentian yang diminta KLHK tersebut bukan berarti penghentian izin reklamasi. Menurut Tuty, penghentian tersebut hanya untuk izin lingkungannya.

"Izin lingkungan itu 'kan dia bisa ulang lagi. Sebagaimana (pengembang) yang lainnya 'kan mengulang. Pulau-pulau lain kan mengulang," ujar Tuty.

Menurut Tuty, sampai saat ini izin reklamasi dan rancangan Pulau E masih belum berubah. Pengembang, kata Tuty, hanya perlu mengulang kajian dan izin lingkungannya. Izin tersebut nantinya akan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Simak : reklamasi Pulau E.

LARISSA HUDA