Bisnis, Semarang - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Supriyadi, meminta agar Pemerintah Kota Semarang mewaspadai spekulan yang sengaja memanfaatkan keuntungan pengisian kios sejumlah pasar yang telah dibangun pemerintah. Permintaan itu karena sengketa pedagang sering muncul usai pasar dibangun. Selain itu juga karena banyaknya kios yang mangkrak karena diduga dijual belikan dan disewakan.

“Dinas Pasar harus memantau, terutama soal masuknya pedagang baru yang menggeser pedagang lama, ada spekulan tak gunakan kios tapi justru menjualnya ke pedagang,” katanya di Semarang, Kamis 23 Februari 2017.

Baca : Tambah Jalur, Tol Tangerang Merak Kucurkan Rp 320 Miliar

Supriyadi menuding munculnya spekulan itu akibat proses pengundian tak beres sejak awal. Kondisi itu memunculkan masuknya spekulan yang justru menggeser pedagang lama. Selama ini, kata dia, pengembangan pasar di Kota Semarang selalu memunculkan masalah baik saat saat relokasi atau penempatan baru. “Hal itu menunjukan penataan beberapa pasar yang direncanakan terkesan asal-asalan dan kurang matang,” ujarnya.

Keucurigaaan itu, kata dia, penataan pasar baik untuk relokasi ataupun menempati kios baru seharusnya diimbangi dengan pendataan pedagang yang telah terdaftar di Dinas Pasar. Namun ketika pasar telah jadi, justru banyak kios yang tak terisi karena dimiliki oleh spekulan.

"Situasi seperti itu seharusnya Dinas Pasar menindak tegas dengan cara menyegel dan mengambil alih kios yang mangkrak,” katanya.

Baca : Jokowi: Seluruh Terowongan MRT Jakarta Sudah Tersambung

Supriyadi juga mengimbau agar antisipasi terhadap spekulan dilakukan untuk Pasar Induk Johar, Semarang yang saat ini sedang proses pembangunan usai kebakaran besar beberapa waktu lalu. Antisipasi itu terkait wacana pebangunan pasar Johar yang berlantai enam yang dikhawatirkan tak seusai dengan kontruksi bangunan lama.

“Pemerintah perlu melibatkan pedagang, pakar bangunan cagar budaya dan sejarawan untuk mengakomodir kepentingan semua pihak dalam membangun dan mempertahankan pasar Johar yang tercatat sebagai bangunan heritage,” ungkapnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto, menyatakan telah menindak tegas sebagian kios pasar yang baru dibangun tapi dibiarkan tak beroperasi. Kebijakan itu dilakukan kios yang mangkrak merugikan pemerintah karena mereka tidak membayar retribusi. “Selain itu kegiatan perdagangan di pasar tradisional itu tidak optimal sehingga sepi,” katanya.

Baca : 1,2 Juta Keluarga Dapat Bantuan Beras dan Gula Rp 110 Ribu

Menurut Fajar, tindakan itu sudah dilakukan di Pasar Bulu, Semarang yang baru dibangun dalam satu tahun terakhir. Ia mengaku telah menyegel belasan kios di Pasar Bulu karena tidak ditempati oleh pedagang. “Kami sebelumnya kirim surat peringatan hingga tiga kali tapi tidak direspons,” kata Fajar menjelaskan.

Penyegelan itu sebagi bukti kios dikuasai Dinas Perdagangan Kota Semarang dan akan diserahkan kepada pedagang lain yang ingin berjualan. “Kami masih berikan waktu selama 15 hari ke depan bagi yang merasa pernah memakai kios-kios ini untuk menggunakannya lagi,” katanya.

EDI FAISOL