Nasional, Jakarta - Belasan aktivis lingkungan penolak reklamasi Teluk Benoa di Bai yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil mendatangi Markas Besar Polri di Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2017. Mereka menyerahkan surat ke Divisi Hubungan Masyarakat Polri.
Surat terbuka itu ditujukan buat Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian, Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Petrus Reinhard Golose, Komisi Kepolisian Nasional, serta Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum). Isi surat itu meminta Kapolri dan Kapolda Bali menghentikan kasus yang menjerat dua warga adat Sumerta yang juga aktivis lingkungan Bali, I Made Jonantara dan I Gusti Made Dharmawijaya.
Baca juga: Bank Dunia Segera Serahkan Kajian Awal Reklamasi Teluk Benoa
"Kasus ini merupakan pengekangan terhadap upaya-upaya masyarakat adat mempertahankan hidupnya," kata Suriadi Darmoko, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Bali setelah menyampaikan surat ke Divisi Humas Polri. Dia mengatakan perbuatan kedua warga Bali itu bukanlah suatu tindak pidana sehingga kasusnya harus diberhentikan.
Koordinator Divisi Hukum ForBALI, I Made Ariel Suardana, mengatakan kedua warga itu diperiksa Polda Bali pada 10 Februari 2017. Mereka diperiksa soal pengibaran bendera merah putih pada aksi tolak reklamasi Teluk Benoa di DPRD Bali, 25 Agustus 2016. Surat panggilan pemeriksaan pada 8 Februari 2017 menyebutkan mereka disangkakan Pasal 24 huruf a juncto Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Penyebabnya, bendera merah putih yang dibawa dalam demonstrasi itu di bawahnya juga dikibarkan bendera ForBALI.
Manajer Kampanye Pesisir, Laut, dan Pulau-Pulau Kecil Walhi Eksekutif Nasional, Ony Mahardika, mengatakan kriminalisasi kerap terjadi pada saat rakyat melawan kebijakan eksploitasi atas lingkungan hidup di wilayahnya. "Kasus kriminalisasi aktivis lingkungan hidup di Indonesia terjadi di banyak tempat ketika rakyat berani bersikap tegas terhadap ketidakadilan," ujarnya.
Diana Gultom dari debtWATCH, mengatakan perjuangan Bali Tolak Reklamasi adalah perjuangan masyarakat melindungi hidupnya. "Mirisnya, kasus kriminalisasi ini terjadi di Bali di mana hari ini sedang berlangsung World Ocean Summit," kata Diana.
REZKI ALVIONITASARI
0 Response to "Penentang Reklamasi Bali Minta Polri Setop Kasus 2 Aktivis"
Posting Komentar