Metro, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Gandara Budiana memilih bungkam saat ditanya kasus dugaan pungutan liar yang menyeret namanya. Gandara diduga menerima duit pungli Rp 40 ribu per hari dari anak buahnya.

Duit tersebut hasil menggelembungkan retribusi angkot di kawasan Simpang Parung Bingung, Pancoranmas. Gandara hanya menggelengkan kepala saat Tempo mengkonfirmasi dugaan pungli yang melibatkan.

"Tidak," kata Gandara singkat, usai sosialisasi Peraturan Wali Kota nomor 11 tahun 2017 tentang angkutan orang dengan sepeda motor, Rabu, 29 Maret 2017. Gandara meletakkan jari telunjuknya ke depan mulutnya, dan diam dari pertanyaan wartawan atas dugaan pungli tersebut.

Baca: Dugaan Pungli Kadishub Depok, Polisi: Tinggal Satu Alat Bukti

Sebelumnya, Ketua Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Besar Candra Kumara mengatakan polisi tinggal mendapatkan satu alat bukti tambahan untuk menetapkan Gandara menjadi tersangka.

Polisi menduga duit pungutan liar retribusi angkot tersebut mengalir ke pucuk pimpinan lembaga tersebut. "Polisi baru mendapatkan satu alat bukti dari kesaksian tersangka yang sudah ditangkap atas kasus pungli retribusi angkot. Kami masih mendalami kasus ini," kata Candra, usai pengukuhan Tim Saber Pungli Kota Depok, Kamis, 9 Maret 2017.

Ia menuturkan untuk menetapkan Kadishub Depok menjadi tersangka dibutuhkan dua alat bukti. Namun, sampai sekarang polisi baru mendapatkan satu alat bukti dari keterangan tersangka yang telah diciduk atas kasus pungli tersebut berinisial AB.

Dari AB, polisi mendapatkan keterangan bahwa duit hasil pungli mengalir Rp 40 ribu per hari ke Kadishub dan Rp 20 ribu per hari untuk Sekretaris Dishub. "Polisi membutuhkan dokumen yang mendukung pernyataan saksi," ujarnya.

IMAM HAMDI