Nasional, Jakarta - Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera, mengungkapkan bahwa pertemuan antara kliennya dan Kepala Kepolisian RI Tito Karnavian di lakukan di kediaman Tito untuk diskusi kebangsaan. "Rabu malam. Itu ramai kok. Diskusi masa depan Indonesia," kat Kapitra saat dihubungi Tempo, Senin, 6 Maret 2017.
Kapitra mengaku tak ingat pasti tanggal pertemuan itu. Namun dia menegaskan bahwa pertemuan itu tidak menyinggung sama sekali soal surat penghentian penyidikan atas kasus yang melibatkan Bachtiar Nasir. "Sama sekali tidak bicara (soal SP3)," ujarnya.
Baca: Polri Bantah Terbitkan SP3 Kasus Bachtiar Nasir
Sebelumnya beredar informasi soal penghentian penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir.
Munculnya kabar itu berawal dari sebuah video ceramah Bachtiar Nasir. Dalam video itu, Bachtiar mengaku telah menemui Tito dan menyebut semua kasus ditutup. Berikut kutipan pernyataan Bachtiar dalam video ceramahnya:
"Oh iya, berita gembiaranya, kemarin saya sama Pak kapitra berdialog dengan Pak Kapolri lebih dari 2,5 jam dari hati ke hati. Berita gembiaranya insya Allah semua kasus ditutup. Ya, semuanya. Jadi insya Allah. Ya Ahok enggak bisa ditawar, itu harga mati. Al-Maidah 51 enggak bisa ditawar. Lalu apa bargainingnya ustaz? Bargainingnya, ayo energi 212 kita bangun untuk indonesia yang secara positif. Ayo kita bangun dari Indonesia yang damai dari kedamaian."
Baca: Polri Bantah Menghentikan Kasus Dugaan TPPU Bachtiar Nasir
Tito Karnavian membantah soal adanya penghentian kasus Bachtiar Nasir. "Tidak ada itu," ujar Tito ditemui di Polda Kalimantan Barat, Senin, 6 Maret 2017.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menambahkan, pembicaraan antara Kapolri dan Bachtiar Nasir memang ada. Tetapi tidak dalam konteks kasus yang tengah dihadapi Bachtiar.
Pembicaraan dengan Bachtiar Nasir terkait penyampaian pandangannya terhadap apa yang terjadi di Indonesia belakangan ini. "Bagaimana berbangsa dan bernegara yang majemuk, bertoleransi dan yang menyangkut dinamika yang ada di Indonesia," ujar Boy.
Dia menekankan, para pihak harus memahami bahwa untuk menerbitkan SP3 harus melalui hukum acara yang berlaku. "Ada mekanismenya, tapi yang jelas tidak ada (penerbitan) SP3," kata Boy.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI Komisaris Besar Martinus Sitompul juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap Bachtiar masih berlanjut. “Masih, kemarin juga sudah dibantah kuasa hukumnya, Kapitra Ampera,” ucapnya di kantornya, Senin, 6 Maret 2017.
ASEANTY PAHLEVI | FRISKI RIANA | DANANG FIRMANTO
0 Response to "Ini Kata Pengacara Soal Pertemuan Kapolri dan Bachtiar Nasir"
Posting Komentar