Nasional, Bojonegoro - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pihaknya siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi menangani kasus korupsi pengadaan e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) jika dibutuhkan. "Tentu kami siap (membantu)," ujarnya di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jumat, 10 Maret 2017.

Menurut dia, KPK sudah mempunyai fungsi berupa supervisi dan koordinasi antarpenegak hukum. Selain itu, sekarang ini sudah ada perjanjian dengan tiga penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, dan KPK. Dengan demikian, alur kerja dan juga tupoksinya sudah jelas. “Kan sudah dimulai," kata dia menambahkan.

Baca: Kasus Korupsi E-KTP Mulai Disidangkan, Ini Kata Jimly Asshiddiqie

Terkait jumlah penyidik di KPK yang terbatas, sementara kasus e-KTP besar dan melibatkan banyak orang, menurut Prasetyo, hal itu tergantung KPK. Yang terpenting, antar-penegak hukum, tentu ada koordinasi. Selain itu, di KPK juga ada anggota sekaligus penyidik dari Kejaksaan.

Prasetyo menambahkan, jika Kejaksaan ikut melakukan penyidikan kasus e-KTP justru dikhawatirkan akan saling tumpang-tindih. Hal itu berbeda jika KPK yang secara resmi menggandeng Kejaksaan untuk ikut menangani perkara tersebut. Selain itu, kata dia, lebih tepat jika dua lembaga saling berkoordinasi. "Intinya kami siap jika dibutuhkan," ucapnya.

Baca juga: Ini Alasan Agus Marto Loloskan Skema Multiyears Proyek E-KTP

Sebelumnya, peneliti dari Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Lais Abid, mengatakan ada niat jahat dalam korupsi e-KTP yang melibatkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman serta mantan pejabat pembuat komitme, Sugiharto.

Lais menuturkan korupsi mega proyek ini sudah bergulir sejak enam tahun lalu. Sebelum diusut oleh KPK, kasus ini pernah ditangani oleh Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung. Menurut Lais, seharusnya korupsi e-KTP ini sudah bisa dicegah sejak awal. Faktanya, kata Lais, ICW pernah meminta pengawalan proyek e-KTP ini pada Kementerian Dalam Negeri, tapi tidak diindahkan.

SUJATMIKO