Nasional, Jakarta - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma meminta bantuan Kejaksaan Agung menyelamatkan aset Pemerintah Kota yang tengah dalam sengketa, Jumat, 10 Maret 2017.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi  mengatakan Kejaksaan Agung sudah memerintahkan Jaksa Pengacara Negara untuk membuat kajian hukum supaya dapat menentukan langkah yang bisa ditempuh Pemerintah Surabaya. "Kami berkomitmen untuk membantu Pemerintah Kota Surabaya mempertahankan aset miliknya," kata Bambang.

Baca: Wali Kota Risma Gusar Ada Permen Narkoba di Sekolah Dasar

Permintaan pendapat hukum yang diajukan Risma kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 8 Maret 2017, terkait dengan sejumlah perkara gugatan. Yaitu gugatan terhadap sebuah waduk di Kecamatan Wiyung, tanah serta bangunan Kantor Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada di Jalan Profesor Dr. Moestopo, dan sebuah aset di Jalan Basuki Rahmat.

Waduk di Kecamatan Wiyung digugat oleh warga bernama Dulali yang merupakan Ketua Tim Pelepasan Waduk Persil 39. Gugatan Dulali terhadap kepemilikan waduk seluas 10 ribu meter persegi itu diterima oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi  Jawa Timur, namun kemudian ditolak di tingkat kasasi.

Dulali kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan dasar novum kekeliruan dari pertimbangan hakim. Permohonan PK itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Setelah mengantongi putusan PK nomor 291/PK/Pdt/2011 tanggal 4 Agustus 2011, pada  27 Desember 2011 Dulali mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Simak: Ingin Kampus Google di Surabaya, Ini Langkah Wali Kota Risma

Pemerintah Kota Surabaya tak tinggal diam. Mereka berupaya mengajukan perlawanan hukum ke Pengadilan Negeri Surabaya, namun ditolak. Menanggapi penolakan tersebut Pemerintah Surabaya mengirim surat nomor 180/958/436.1.2/2014 tanggal 24 November 2014 perihal permohonan PK kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri Surabaya karena adanya bukti baru.

Namun, hingga saat ini Pemerintah Kota Surabaya belum mendapatkan tanggapan dari Mahkamah Agung. "Kami memohon dukungan dan bantuan untuk mempertahankan aset. Apalagi aset itu sangat penting bagi kehidupan masyarakat Surabaya, yaitu sebagai penampungan air di musim hujan," ujar Risma.

Namun permasalahan kian pelik ketika waduk yang masih berstatus sengketa itu dijual Dudali ke pengembang. Padahal, dalam aturan hukum, tanah yang sedang dalam status sengketa tidak boleh diperjualbelikan. Apalagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mencatat waduk tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Surabaya.

Lihat: Wali Kota Risma Gandeng ITS Rintis `Silicon Valley` Surabaya

"Kami akan mengkaji apakah ada unsur pidana seperti pemalsuan surat dalam perkara ini," ucap Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Tarmizi.

Silang sengkarut yang tak kalah runyam terjadi pada sengketa aset tanah serta bangunan Kantor PDAM Surya Sembada. Pangkal masalahnya adalah tanah sengketa berada di Jalan Gubeng Masjid Nomor 4, namun eksekusi dilaksanakan di Jalan Dharmahusada No2-4 yang merupakan Kantor PDAM Surya Sembada.

Sebelum melaksanakan eksekusi, Pengadilan Negeri Surabaya sempat menanyakan objek sengketa ke Kelurahan Pacarkeling. Kelurahan menjawab bahwa objek sengketa masih kabur dan tidak jelas.

Untuk sengketa aset di Jalan Basuki Rahmat Surabaya,  Tarmizi belum bisa angkat bicara karena belum dilakukan ekspose perkara.

"Intinya kami akan segera pelajari untuk memberikan pertimbangan hukum supaya Pemkot Surabaya dapat mempertahankan asetnya," tutur Direktur Perdata pada JAM Datun.

Anggota Komisi Kesejahteraan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Baktiono mendukung langkah Risma mempertahankan aset daerah. Menurut politikus PDI Perjuangan ini, ada sejumlah aset milik pemerintah kota yang mesti direbut kembali dari pihak ketiga. "Aset-aset itu nilainya triliunan," ujar Baktiono saat dihubungi.

ANTARA | KUKUH S. WIBOWO