Nasional, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Sukma Violetta, hari ini, Rabu, 29 Maret 2017. Pemeriksaan ini terkait dugaan suap kepada Patrialis Akbar. "Diperiksa sebagai saksi untuk PAK (Patrialis Akbar)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Patrialis Akbar diduga menerima suap dari pengusaha daging impor Basuki Hariman sebesar Sin$ 200 ribu. Pemberian uang itu diduga agar Patrialis mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca: Kasus Suap Patrialis Akbar, Hakim Suhartoyo Diperiksa Lagi

Uji materi Undang Undang Nomor 41 tahun 2014 itu diregistrasi pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015. Ada enam pihak yang menjadi pemohon, salah satunya adalah Teguh Boediyana, seorang peternak sapi. Sedang Patrialis menjadi salah satu hakim dari sembilan hakim yang memutus perkara tersebut.

Meski tak ikut menggugat, Basuki diduga memiliki kepentingan dalam memenangkan uji materi. Sebab, Undang-Undang Peternakan itu membuat bisnis impor Basuki tidak lancar.

Pada perkara ini KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny, serta seorang swasta bernama Kamaludin.

Baca juga: Kasus Patrialis Akbar, KPK Telusuri Alur Peristiwa Suap di MK  

Basuki dan Ng Fenny sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Patrialis dan Kamaludin sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

MAYA AYU PUSPITASARI