Bisnis, Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak memutuskan memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi Pajak Penghasilan (PPH) periode 2016 dari akhir Maret ini hingga 21 April 2017. "Ini berlaku untuk semua metode penyampaian SPT," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, di kantor pusat DJP, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.
Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan hingga 21 April akan dikecualikan dari sanksi sesuai pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Namun, untuk batas waktu pembayaran kurang bayar dalam SPT PPH orang pribadi tahun pajak 2016 tetap pada 31 Maret 2017.
Baca: Nyepi, Kantor Pajak Tetap Buka Layanan SPT dan Amnesti Pajak
"Salah satu alasannya karena 31 Maret bersamaan dengan deadline tax amnesty juga," kata Suryo lagi. Adapun metode penyampaian SPT yang dapat dilakukan WP adalah disampaikan secara langsung, disampaikan via pos atau jasa pengiriman, dan disampaikan melalui saluran tertentu seperti e-filling, e-form, dan e-spt.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan meskipun ada perpanjangan batas waktu pelaporan, pihaknya berharap para WP tetap berusaha untuk melakukannya sebelum 31 Maret nanti. "Jangan kejadian numpuk di akhir-akhir lagi, nanti sama saja padat sekali, jadi tetap dimasukkan sekarang-sekarang ini saja," katanya.
Baca: Ini Sanksi bila Wajib Pajak Tak Ikut Amnesti Pajak
Berdasarkan data DJP, hingga kemarin sudah ada 7,2 juta WP yang melaporkan SPT PPH nya dari total 22 juta WP yang wajib, di mana 5,9 juta di antaranya dilakukan secara online melalui e-filling. "Kami mengapresiasi masyarakat sudah banyak yang migrasi dari manual, karena sangat praktis dan beban kami berkurang," katanya.
Dia pun membantah jika perpanjangan batas waktu itu dikarenakan tingkat kepatuhan masyarakat yang masih rendah. "Ini kami memberikan kesempatan silahkan fokus ke tax amnesty dulu, ada kelonggaran."
Sementara itu, jika dibandingman dengan tahun lalu hingga akhir Maret 2016 ada 8,6 juta WP yang melaporkan SPT PPH nya. Jika dengan periode yg sama 28 Maret 2016 ada total 5,5 juta WP yang melapor. "Jadi dalam empat hari terakhir ada penyampaian SPT yang masuk hingga 3 juta."
GHOIDA RAHMAH
0 Response to "Batas Penyampaian SPT PPH Tahunan Diperpanjang Hingga 21 April"
Posting Komentar