Nasional, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan perdana untuk tersangka Andi Agustinus dalam dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hari ini, Rabu, 29 Maret 2017.
Pada pemeriksaan pertama ini, KPK memanggil empat saksi dari PT Quadra Solution dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Para saksi itu ialah Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, Achmad Fauzi, Direktur PT Quadra Solution, Yosef Sumartono, mantan staf Ditjen Dukcapil, dan Dede Tatang, office boy Direktorat Pengelolaan Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, 29 Maret 2017.
Baca: Kasus E-KTP, Andi Narogong Berminat Menjadi Justice Collaborator?
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Andi Agustinus alias Andi Narogong mulai Jumat, 24 Maret 2017. Penahanan ini dilakukan sehari setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik.
Andi diduga berperan aktif dalam penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Ia bersama dua tersangka kasus e-KTP yang merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun.
Baca: Kasus E-KTP Jalan, Mendagri Pastikan Perekaman Data Tak Terganggu
Andi diduga telah membuat kesepakatan bersama Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, dan bekas Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin untuk menggangsir sebagian duit proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Rinciannya, Rp 2,6 triliun untuk proyek, sedangkan sisanya dibagikan ke beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Selain itu, Andi juga disebut mengatur pengadaan tender sehingga proyek dimenangkan oleh konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang terdiri dari PT Sandipala Arthaputra, PT Quadra Solutions, PT Len Industri, dan PT Sucofindo.
MAYA AYU PUSPITASARI
0 Response to "Dalami Peran Andi di Kasus E-KTP, KPK Periksa Pejabat PT Quadra"
Posting Komentar