Bisnis, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, rangkap jabatan oleh pejabat eselon I di suatu kementerian yang menjadi komisaris di sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rawan konflik kepentingan (conflict of interest).

Menurut Agus, pejabat eselon I memang boleh menjadi komisaris BUMN. Namun, mestinya menjabat komisaris di BUMN yang tidak terkait langsung dengan sektor yang dia tangani sebagai Eselon I di kementeriannya.

Baca: KPK: Ada Indikasi Penyelenggara Negara Terima Duit E-KTP

Agus mencontohkan rangkap jabatan yang terjadi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Anda bayangkan saja, eselon I PUPR jadi Komisaris Hutama Karya atau PP. Itu kan BUMN konstruksi. Pekerjaannya paling banyak di PUPR. Pemilik proyek sekaligus peserta lelang. Conflict of interest langsung terasa kan?" tuturnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.

Agus menuturkan, tidak hanya di Kementerian PUPR saja yang memiliki pejabat yang tersebar di BUMN. "Saya sudah komunikasikan ke Sekretaris Menteri BUMN kemungkinan-kemungkinan conflict of interest." Dia menyebut, ada pejabat Kementerian Pertanian menjadi komisaris di pabrik pupuk yang mendapat subsidi.

Simak: BNI Terbitkan Sertifikat Deposito Rp 2,7 Triliun untuk Ekspansi

Menurut Agus, agar konflik kepentingan itu dapat teratasi, transformasi birokrasi harus dipercepat dan mengaktifkan pengawasan internal dan eksternal. Tumpang tindih kewenangan juga mesti diperbaiki. Namun, KPK belum menemukan kasus akibat adanya konflik kepentingan itu. 

ANGELINA ANJAR SAWITRI