Metro, Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengkritik Pemerintah DKI Jakarta yang tidak serius menggelar acara  Konsultasi Publik terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Berbagai organisasi dan akademisi yang menolak reklamasi diundang, namun kami tidak mendapatkan undangan tersebut,” ujar Pengacara Publik LBH DKI Jakarta, Tigor Hutapea kepada Tempo pada Jumat, 10 Maret 2017.

Baca juga: Panitia Konsultasi Publik Pesisir Jakarta Dinilai Tak Profesional

Seharusnya pemerintah memiliki kewajiban mengundang semua elemen termasuk Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Organisasi itu dibuat dari berbagai organisasi yang menentang reklamasi. Selama ini Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta adalah organisasi yang dianggap paling aktif menentang reklamasi.

Tigor menambahkan bahwa pihaknya baru mendapatkan surat undangan dari Pemerintah DKI pada Kamis malam, 9 Maret 2017. Surat undangan itu dikatakan membahas konsultasi publik mengenai pembangunan Pulau C dan D.

Pemerintah membutuhkan kajian itu sebagai rujukan untuk mengesahkan Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

“Undangan diberitahukan secara tidak patut,” ucap dia. Peserta baru mendapat undangan pada Kamis sekitar pukul 19.00 WIB. “Peserta undangan juga tidak menerima undangan secara resmi dan tidak diberikan secara khusus kepada masing-masing undangan.”

Dalam undangan tersebut juga tidak adanya kerangka acuan (term of reference). Pemerintah hanya mengirimkan jadwal agenda acara, sehingga tidak ada kejelasan arah kegiatan. Para peserta bahkan tidak mendapat bahan materi yang akan dibahas

Kejadian ini dianggap cara pemerintah untuk memanipulasi pembahasan poin-poin yang penting. Tigor menduga Pemerintah DKI melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang memandatkan adanya informasi di awal sebelum memulai pembentukan KLHS.

KLHS seharusnya dilakukan sebelum proyek itu berjalan. Justru saat ini Pulau C dan D telah terlebih dulu selesai dibangun, kemudian dibuatkan konsultasi publik dan kajian. Kata dia, seharusnya tidak ada proyek reklamasi berjalan sebelum ada KLHS.

Pemerintah DKI juga dinilai lalai dengan menempatkan Ir. Hesti Nawangsidi dan Sawarendro sebagai penanggap kajian KLHS. Penanggap tersebut merupakan konsultan pengerjaan proyek reklamasi yang berkepentingan agar proyek reklamasi terus berjalan.

“Seharusnya penanggap merupakan pihak yang independen dengan kepentingan ilmiah dan semata-mata untuk kepentingan lingkungan hidup bukan konsultan proyek reklamasi,” katanya.

Kepala Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI, Marthin Hadiwinata, menyatakan bahwa KNTI tidak pernah menerima undangan tersebut. Konsultasi publik ini cenderung manipulatif dan merupakan masalah yang serius namun terus-menerus diulang oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Ini menunjukkan Pemprov DKI jakarta tidak terbuka terhadap kritik (anti kritik),” kata dia.

Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Puspa Dewy, menegaskan bahwa forum ini sama sekali tidak layak dinyatakan sebagai konsultasi, melainkan sosialisasi an sich.

Sebagai kelompok yang akan terkena dampak langsung, katanya, seharusnya pemerintah memprioritaskan masyarakat pesisir, khususnya perempuan, untuk dimintai pendapatnya,” ucap dia.

“Masyarakat juga harus diberikan informasi awal untuk dikritisi dengan bahasa yang bisa dimengerti," ujar dia.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengaku telah mengundang semua unsur dalam konsultasi publik tersebut. Hanya, ia tidak mengetahui pendistribusian surat undangan itu.

Menurut Saefullah, Bappeda DKI yang melakukan eksekusi terhadap undangan-undangan tersebut. "Saya cuma teken (surat undangan)," katanya

Menurut Saefullah, proses pembahasan KLHS Raperda Reklamasi masih sangat panjang. Sehingga, tak menutup kemungkinan pihaknya akan mengundang kembali untuk mendengarkan masukan, terutama untuk pergub atau raperda pantura.

"Sekarang belum nyentuh ke mana-mana. Oprasionalnya, kepentingan masyarakat itu ada di perda dan di pergub. Jadi intinya kami tidak akan menyia-nyiakan masyarakat," ucapnya.

AVIT HIDAYAT