Nasional, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menghadirkan delapan saksi pada sidang kedua kasus e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik pada Kamis, 16 Maret 2017. Agenda sidang langsung pemanggilan saksi karena tidak ada eksepsi dari terdakwa Irman dan Sugiharto.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan, Sugiharto adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Baca: KPK Ingin Sidang Kasus E-KTP Disaksikan Masyarakat, Ini Alasannya  

"Karena tidak ada eksepsi dari pihak terdakwa kami berencana akan menghadirkan delapan saksi dalam persidangan kedua. Belum kami bisa sebutkan namanya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2017.

Febri mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi antara KPK bersama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan kuasa hukum terdakwa, pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan dalam 90 hari ke depan. "Jadi, 90 hari kerja ke depan mulai dari pembacaan dakwaan, kami akan hadirkan total 133 saksi pada persidangan," tuturnya.

Menurut Febri, KPK akan mendalami beberapa fakta-fakta yang memang sudah dimunculkan dalam dakwaan. Selain itu, KPK juga akan mendalami informasi-informasi lain. Ia berharap semua selesai dalam waktu 90 hari kerja.

Baca: Sidang Kasus E-KTP, JPU Bakal Hadirkan 133 Saksi, Termasuk Setya Novanto  

"KPK juga siap untuk melakukan persidangan dua atau tiga kali dalam seminggu agar target sembilan 90 hari kerja maksimal itu bisa tercapai dan substansi dari perkara ini bisa tergali lebih jauh," ucap Febri.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari KPK berencana menghadirkan 133 saksi untuk membuktikan perbuatan korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,314 triliun dari total anggaran Rp 5,95 triliun.

Dalam persidangan pertama terungkap ada puluhan anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), staf Kemendagri, auditor BPK, swasta hingga korporasi yang menikmati aliran dana proyek KTP elektronik tersebut.

Baca: Busyro: Setelah Ungkap E-KTP, KPK Harus Waspadai Serangan Politik 

Pemeriksaan saksi nantinya juga untuk membuktikan imbalan yang diperoleh oleh anggota DPR dan pihak lain karena menyetujui anggaran e-KTP pada 2010 dengan anggaran Rp 5,9 triliun yang proses pembahasannya.

Adapun kesepakatan pembagian anggarannya adalah Pertama, 51 persen atau sejumlah Rp 2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek.

Kedua, Rp 2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada beberapa pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar 7 persen atau Rp 365,4 miliar.

Selain itu, anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp 261 miliar, serta Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574,2 miliar serta Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp 574,2 miliar. Berikutnya keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp 783 miliar.

ANTARA