Bisnis, Jakarta - Selain Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tetap membuka layanan pelaporan SPT dan tax amnesty saat peringatan Hari Raya Nyepi.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak memaparkan, layanan pada hari libur diberikan menjelang berakhirnya masa pelaporan SPT.  "Semuanya buka, kecuali Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB)," kata Hestu, Selasa, 28 Maret 2017.

Hestu  mengatakan, pelayanan tersebut dilakukan untuk menampung antusiasme masyarakat yang ingin mengikuti tax amnesty dan melaporkan SPT - nya. "Pasca tax amnesty, antusiasme masyarakat cukup baik, selain wajib pajak yang melakukan pengampunan pajak juga semakin banyak," jelasnya.

Untuk mencegah terjadi penumpukan, Dirjen Pajak memutuskan tetap membuka layanan.
Berdasarkan dashboard Tax Amnesty yang dikutip pukul 08.45 WIB, jumlah uang tebusan senilai Rp 124 triliun atau naik Rp 2 triliun dibandingkan tanggal 26 Maret 2017. Sedangkan jumlah deklarasi harta sampai saat ini mencapai Rp 4.663 triliun.

BISNIS.COM