Nasional, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memberikan tanggapan perihal namanya disebut dalam sidang dugaan suap kepada pejabat pajak. Ia merasa tidak akan terseret lebih jauh dalam perkara itu.

"Enggak ada diseret-seret dan saya tidak merasa begitu. Saya hanya meluruskan karena pasti ada yang nyomot sana-sini," kata Luhut kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasan, 14 Maret 2017.

Baca: Nama Menteri Luhut Muncul dalam Sidang Suap Pajak

Dalam sidang kasus suap pejabat pajak dengan terdakwa Direktur Utama PT. Eka Prima Ekspor Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 Maret 2017, Luhut disebut pernah meminta Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi untuk membatalkan surat pencabutan pengusaha kena pajak (PKP) sejumlah perusahaan Jepang yang ada di Indonesia.

Nama Luhut muncul dari mulut saksi Muhammad Haniv yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus. Adapun posisi Haniv dalam perkara Rajamohan adalah mengetahui upaya suap oleh pria asal India tersebut untuk membatalkan pencabutan PKP (Pengusaha Kena Pajak) PT. EKP.

Baca: KPK Tunggu Fakta Baru Suap Pajak, Bagaimana Ipar Jokowi?

Nama Luhut disebut oleh Haniv ketika dirinya menjelaskan bahwa upaya membatalkan pencabutan PKP tidak hanya dilakukan oleh PT EKP milik Rajamohanan, tetapi juga perusahaan-perusahaan asal Jepang. Perusahaan-perusahaan Jepang itu, kata ia, meminta tolong kepada Luhut yang masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Luhut, kata Haniv, menanyakan apakah dirinya bisa menangani pembatalan pencabutan PKP tersebut. Haniv berkata, dirinya menyanggupi permintaan itu setelah berbagai perusahaan asal Jepang memprotes rencana pencabutan PKP mereka ke Luhut.

Luhut membenarkan bahwa dirinya menerima protes dari berbagai perusahaan Jepang perihal rencana pencabutan PKP mereka. Namun ia mengklaim tidak memaksa ataupun memerintahkan Dirjen Pajak untuk membatalkan pencabutan tersebut.

Simak pula: Perkara Suap Pajak, Berkas Pemeriksaan Handang Hampir Lengkap

Sebaliknya, kata Luhut, dirinya mendapati bahwa Dirjen Pajak memakai data yang tidak tepat untuk melandasi rencana pencabutan PKP perusahaan-perusahaan asal Jepang itu. Walhasil, belakangan Dirjen Pajak sendiri yang memutuskan untuk membatalkan pencabutan PKP tersebut.

"Pertanyaan saya (kepada Dirjen Pajak), bisa kapan (pembatalan pencabutan PKP)? Bisa hari ini enggak?" ujar Luhut mengulangi pernyataannya kala itu. Luhut menambahkan dirinya juga mendapat komplain serupa dari Perdana Menteri Jepang.

Luhut juga menyampaikan bahwa dirinya sudah menyerahkan seluruh masalah PKP itu ke Dirjen Pajak. Setelah itu, ia tidak menindaklanjutinya lagi.

ISTMAN M.P.