Bisnis, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan tingkat kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) oleh pejabat di kementeriannya telah mencapai 99,43 persen. Dari 29.806 pegawai Kemenkeu yang wajib lapor LHKPN, sebanyak 29.643 pegawai sudah melaporkan LHKPN.
Namun, 163 pejabat belum menyampaikan LHKPN. Menurut Sri Mulyani, pejabat yang belum menyampaikan LHKPN itu baru saja dirotasi, dimutasi, atau dipromosikan. Dia pun memberikan waktu bagi mereka untuk melapor dalam dua bulan. "Untuk yang tidak patuh, tiga hari," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Baca : 163 Pejabat Kemenkeu Belum Pernah Lapor LHKPN
Sri Mulyani meminta kepada jajarannya untuk mencari tahu 163 pejabat yang belum menyampaikan LHKPN. "Saya tunggu akhir minggu ini, tiga hari, siapa yang tidak patuh. Tolong diberi peringatan. Kalau tidak, kasih saja nilai merah dan tidak usah dipromosikan lagi. Atau kalau perlu diganti saja sampai dia bisa menulis LHKPN dengan benar," tuturnya.
Menurut Sri Mulyani, kepatuhan merupakan salah satu karakter yang paling penting yang harus dimiliki pejabat. Apabila seorang pejabat mematuhi aturan, termasuk dalam penyampaian LHKPN, hal itu akan menjadi teladan dan contoh bagi masyarakat. "Kalau kita sudah bikin aturan, ya kita patuh," ujar Sri Mulyani.
Baca : Kemenkeu Jadi Kementerian Pertama yang Terapkan LHKPN Elektronik
Oleh karena itu, Sri Mulyani meminta para pejabat Kemenkeu untuk selalu patuh menyampaikan LHKPN mereka agar dapat terus dibanggakan. "Jangan sampai hal-hal seperti tidak melaporkan LHKPN dan SPT (surat pemberitahuan) Pajak menjadi pengganjal anda untuk promosi atau mendapatkan tugas penting negara."
ANGELINA ANJAR SAWITRI
0 Response to "Pejabat Tak Laporkan Harta, Sri Mulyani: Tak Usah Dipromosikan"
Posting Komentar