Metro, Tangerang - Kepolisian resor Metropolitan Tangerang Kota menetapkan Subhan, 41 tahun, sebagai tersangka dalam insiden kerusuhan yang terjadi di Kota Tangerang, Rabu lalu. Sopir Ankot R03 A jurusan Pasar Anyar-Serpong itu disangka melakukan percobaan pembunuhan berencana terhadap Ichtiyarul Jamil, pengemudi ojek online.
Subhan ditangkap pada Kamis, 9 Maret 2017, sehari setelah menabrakan Jamil di pinggir jalan depan Bank BTN Cikokol atau seberang Tengcity Mal. Peristiwa nahas itu terjadi saat komunitas sopir angkot bentrok dengna pengemudi ojek online.
Baca: Baca: Polisi Kejar Sopir Angkot yang Tabrak Ojek Online di Tangerang
Kepala Polres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Subhan mengaku dendam meskipun tidak mengenal korban. "Motifnya dendam, meski secara pribadi tidak mengenal korban," kata Harry.
Dalam penetapan tersangka ini, Polisi menggunakan pasal primer 53 junto pasal 340 subsider 53 junto pasal 338 lebih subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun.
Baca: Begini Kisah Pelarian Sopir Angkot Penabrak Pengojek Online
Saat ini polisi masih mendalami apakah SBH melakukan percobaan pembunuhan berencana itu atas inisiatif sendiri atau perintah seseorang. "Kami masih memerika pemilik angkot bernama Sumadi bin Rohani, untuk didalami keterangannya," kata Harry.
AYU CIPTA
0 Response to "Penabrak Ojek Online di Tangerang Dijerat Pasal Pembunuhan"
Posting Komentar