Nasional, Yogyakarta - Kasus dugaan korupsi di Sekolah Tinggi Multi Media MMTC (Multi Media Training Center) Yogyakarta sebesar  Rp 460.420.000 dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa 7 Maret 2017. Satu terdakwa mengajukan eksepsi dan dua terdakwa tidak mengajukan eksepsi, tetapi langsung pemeriksaan saksi.

Terdakwa Arjuzaman Tamadjoe mengajukan eksepsi. Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Rakhmawati dan Drajat Topo Yuwono langsung pemeriksaan saksi-saksi. 

Baca juga: Berkas Korupsi MMTC Dinyatakan Lengkap

Para terdakwa saat penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta ternyata disebut telah memberikan uang kepada penyidik. Yaitu sebanyak Rp 30 juta dan Rp 55 juta. "Yang memberikan pak Drajat, saya saksinya. Banyak, Mas, bertahap," kata Arjuzaman, Selasa, 7 Maret 2017.

Namun ia meminta supaya menanyakan ke pengacaranya soal pemberian uang kepada dua penyidik kepolisian itu. Tetapi dalam Berita Acara Pemeriksaan para terdakwa, jelas disebutkan terdakwa Drajat dan Arjuzaman telah memberikan uang itu kepada penyidik.

Tujuan pemberian uang puluhan juta rupiah itu supaya kasus korupsi penyewaan wisma milik perguruan tinggi itu bisa dihentikan. Memang ia mengakui sangat riskan jika membeberkan kasus pemberian uang itu. "Tanyakan ke pengacara saya, ya," kata Drajat saat ditemui di ruang tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. 

Baca pula:
Korupsi, Pegawai MMTC Masuk Bui
Pegawai MMTC Didakwa Korupsi SPP

Di dalam Berita acara Pemeriksaan para terdakwa dan saksi-saksi, disebutkan di poin ke 14 atas keterangan Drajat dan Arjuzaman, uang sebesar Rp 30 juta diberikan kepada Ajun Komisaris Setyo Budi Raharjo pada 2009. Pemberian uang berlokasi di Jambon Resto, Gamping, Sleman.

Selain itu, pemberian uang kepada penyidik juga diberikan sebesar Rp 55 juta oleh dua orang yang kini menjadi terdakwa itu. Uang sebesar itu akan diberikan kepada Ajun Komisaris Beaar Joko Tetuko melalui penyidik Budi Sujiyanto. Namun kedua penyidik itu membantah soal pemberian uang oleh dua pegawai di MMTC itu. 

"Saya tidak pernah bertemu dengan Drajat dan Arjuzaman di Jambon Resto. Dan tidak pernah menerima uang Rp 30 juta, " kata Setyo dalam Berita Acara Pemeriksaan. Begitu pula dengan Budi Sujiyanto, ia juga membantah menerima uang Rp 55 juta dari keduanya. Namun ia mengakui bertemu di sebuah rumah makan. 

"Benar, saya bertemu dengan Drajat dan Arjuzaman untuk makan siang. Saudara Drajat pernah meminta kepada saya untuk perkara yang saya tangani untuk dihentikan. Namun, kami tidak menanggapi permintaan tersebut. Dan saya tidak pernah menerima uang dari saudara Drajat," kata Budi dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Pengacara Arjuzaman, Sahnan Albone menyatakan, ia mendampingi kliennya saat sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga soal pemberian uang itu ia mengaku tidak tahu persisnya. Tetapi ia mendengar ada kabar pemberian uang itu.

Di dalam eksepsi yang dibacakan di pengadilan hanya mencermati syarat formil dakwaan. Menurut dia, dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak sesuai yang ditentukan. "Kami belum mencermati pokok perkara, kita lihat dulu pembuktian dari jaksa," kata Sahnan.

Tiga pegawai MMTC Yogyakarta didakwa korupsi Rp 460.420.000. Uang itu adalah uang dari sewa wisma milik perguruan tinggi di bawah Kementerian  Komunikasi dan Informasi itu. Rentan waktunya mulai 2007 hingga 2013.

Uang itu digunakan secara pribadi oleh terdakwa Rakhmawati sebesar Rp 142.420.000. Digunakan secara pribadi oleh Drajat dan Arjuzaman sebesar Rp 166.866.000. Serta menguntungkan koperasi KSU Mitra Multi Media sebesar Rp 140.094.500. Sedangkan sebesar Rp 10.854.000 untuk membayar tuntutan ganti rugi Arjuzaman.

MUH SYAIFULLAH