Nasional, Jakarta - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Penny K. Lukito mengatakan pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan setingkat Instruksi Presiden dan Peraturan Presiden untuk memperkuat BPOM. Instruksi Presiden yang sedang dipersiapkan itu mengatur tentang peningkatan efektifitas, pengawasan obat dan makanan. “Inpres ini sudah ada di meja presiden, dan segera ditandatangani,” kata Penny dalam rilis yang diterima Tempo Selasa 7 Maret 2017.

 

Menurut Penny, Inpres itu akan melibatkan 13 kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan obat dan makanan. Ia mengatakan hal ini akan mempermudah lembaga itu dalam mengawasi peredaran obat dan makanan di saat semakin gencarnya informasi yang terbuka, ada masyarakat ekonomi ASEAN, perkembangan teknologi, berbagai modus operandi. “Pengawasan obat dan makanan ini perlu karena pemberantasannya perlu dilakukan lintas sektor,” katanya.

 

Inpres ini akan memaksa Pemda untuk memprioritaskan pengawasan obat dan makanan. BPOM sendiri sebagai sektor utama dalam pengawasan obat dan makanan akan fokus pada mengkoordinasi berbagai lembaga untuk menjalankannya. “Setiap kementerian dan lembaga nanti memiliki tugas masing masing. Menko PMK akan evaluasi pelaksanannya dan melaporkannya ke presiden,” katanya.

 

Ada pula Peraturan Presiden yang juga tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo. Perpres itu nantinya akan menguatkan regulasi dan kelembagaan Badan POM, dengan membentuk Deputi baru di lembaga itu. Namanya adalah Deputi Bidang Penindakan dan Kewaspadaan Obat dan Makanan. Selain itu perpres pun akan menjadi dasar pembentukan instansi vertikal BPOM di seluruh provinsi dan kabupaten atau kota Indonesia. “Dengan aturan ini, BPOM akan semakin dekat dengan masyarakat,” katanya.

 

MITRA TARIGAN