Metro, Jakarta - Polda Metro Jaya ikut merespon kabar adanya larangan menyolatkan jenazah pendukung calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan. Rencananya, sejumlah pihak akan dimintai keterangan untuk memperjelas hal ini.

"Kami akan mintai keterangan RT dan RW, Kementerian Agama, MUI (Majelis Ulama Indonesia), dan kita tunggu saja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Senin, 13 Maret 2017.

Argo mengatakan sudah mendengar kabar angin yang mengatakan adanya provokator di balik kejadian itu. Namun ia meminta masyarakat tetap tenang dan tak terbawa emosi. Ia mengatakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan mengungkap kejadian sebenarnya.

"Nanti kami tunggu saja dari keterangan saksi kalau sudah kami akan analisa," kata Argo.

Saat ini, Argo mengatakan sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menurunkan spanduk-spanduk yang dinilai provokatif. Termasuk di antaranya spanduk larangan untuk menyalatkan jenazah pendukung Ahok.

Dalam beberapa hari terakhir, media sosial dihebohkan dengan kabar adanya jenazah salah satu pendukung Ahok yang ditolak disalatkan oleh salah satu musala di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan. Meski telah dibantah oleh pihak RT setempat, namun pihak keluarga masih bersikukuh jenazah Hindun, warga yang meninggal, tak disalatkan karena mendukung Ahok.

EGI ADYATAMA