Metro, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, menyerahkan kasus penangkapan enam warga Pulau Pari ke ranah hukum.

Enam warga yang ditangkap adalah Mustaqbirin, Irwan Saputra, Bahrudin, Sahril Maulana, Tono, dan Riki. Warga yang bernama Sahril Maulana, masih berusia 14 tahun, dan seharusnya hari ini mengikuti ujian tengah semester (UTS). Polisi akhirnya hanya menahan tiga orang, karena sisanya dianggap tak terlibat pungli.

"Sekarang baru proses hukum. Tapi saran saya bawa ke ranah hukum saja," kata Sumarsono seusai rapat di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Senin, 13 Maret 2017.

Mengenai Sahril yang harus menghadapi ujian, Soni mengatakan secara teknis diserahkan kepada dinas pendidikan setempat. "Tetapi kalau proses hukum ya dia ujian di kepolisian," tandasnya.

Penangkapan enam warga ini, dianalisis oleh Sumarsono karena dua kemungkinan. Pertama, terkait sengketa tanah. Perusahaan merasa menguasai 90 persen tanah di Pulau Pari. Namun warga mengatakan itu tanah mereka. Kedua, terkait ketidakpahaman warga atas hukum retribusi.

"Menarik retribusi sebenarnya gak boleh tanpa perda," ungkap Sumarsono, pria yang akrab dipanggil Soni.

Enam warga tersebut, menurut Ajun Komisaris Besar Boy Rando Simanjuntak, ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar di Pulau Perawan, Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta.

BENEDICTA ALVINTA|JH