Metro, Jakarta - Seorang ibu bernama Ira Rahmawati, 30 tahun, melaporkan Rumah Sakit XX, Bekasi dan seorang dokter spesialis anak berinisial dr. YY yang diduga lalai saat menyelamatkan nyawa anak hingga mengakibatkan korban meninggal pada 2015 lalu.
Korban bernama Maudy Cendana Purba, 3 bulan, putri Ira meninggal karena keterlambatan dokter memberi pertolongan darurat.
Baca juga: Dinas Kesehatan DKI Cabut Izin RS Menteng Mitra Afia
“Kalau misalnya set emergency itu standby, minimal kami dapat almarhum (anak saya) bisa dirujuk ke RS yang lain,” kata Ira saat melaporkan dugaan malapraktek di Polda Metro Jaya pada Selasa, 28 Maret 2017. Menurut dia, dalam kondisi genting, dokter YY tak merujuk anaknya ke rumah sakit mana yang layak.
Ira menceritakan kronologis putrinya itu meninggal di rumah sakit. Sepekan sebelum meninggal, Maudy memiliki riwayat sakit infeksi paru-paru. Ira sempat membawa putrinya ke Rumah Sakit XX Bekasi dan mendapat perawatan. Setelah sembuh dokter mengizinkan untuk dibawa pulang.
Pada 6 November 2015 kondisi Maudy memburuk dan tak bersedia makan. Ira membawa anaknya ke rumah sakit tempat ia bekerja. Kebetulan, ia dan suaminya bekerja di Rumah Sakit XX Bekasi sebagai perawat dan bidan. Saat tiba di rumah sakit kondisi anaknya makin memburuk.
Dia menyayangkan saat tiba di rumah sakit, anaknya dirawat di ruang inap biasa. Padahal anaknya harusnya mendapat pertolongan di ruang gawat darurat. Ira melihat tubuh anaknya makin membiru.
Dokter YY sempat memberi pertolongan dengan menyedot lendir di dalam tubuh Maudy. Namun sebentar tubuh anaknya membiru lagi dan kesakitan.
Kata Ira, dokter YY kemudian menyarankan agar Maudy dirujuk ke rumah sakit lain. Sayangnya dokter tersebut tak memberi tahu Maudy bakal dirujuk ke mana. Bahkan dibiarkan saja di ruang inap tanpa dipindah ke ruang gawat darurat.
“Ini karena kelalaian,” ujar Ira didampingi kuasa hukumnya. Kata dia, di rumah sakit itu tak tersedia perlengkapan medis yang lengkap. “Saat itu yang dibutuhkan anak saya mesin suction, mesin sedot lendir,” ucap dia.
Simak juga: Korban Vaksin Palsu Mengadu ke Komnas Perlindungan Anak
Kuasa hukum Ira, Afrizal melaporkan rumah sakit dan dr. YY atas dugaan malapraktek. Mereka dijerat Pasal 359 KUHP junto Pasal 84 ayat 2 Undang-undang tentang Kesehatan.
“Selama ini korban takut untuk melaporkan ke polisi, makanya baru sekarang dilaporkan,” tutur dia.
AVIT HIDAYAT
0 Response to "Rumah Sakit di Bekasi Diduga Lakukan Malapraktek"
Posting Komentar