Dunia, Wellington- Parlemen Selandia Baru membuat gebrakan dengan memberikan hak hukum sama seperti manusia ke sungai Whagnganui, sungai yang sangat dihormati masyarakat adat Maori. Pemberian hak hukum terhadap sungai Whagnganui terwujud setelah diperjuangkan oleh masyarakat Maoi selama 170 tahun.
Parlemen Selandia Baru mengesahkan Rancangan Undang-undang yang memberikan hak hukum ke sungai Whanganui sebagai entitas yang hidup pada Rabu, 15 Maret 2017.
Seperti yang dilansir abc.net.au, 16 Maret 2017, sungai Whanganui diwakili dua orang. Satu orang berdasarkan pilihan masyarakat adat Maori yang disebut Iwi dan yang satu lagi hasil penunjukan pemerintah. Keduanya mewakili sungai yang sakral itu di depan hukum.
"Saya tahu kecenderungan awal dari beberapa orang akan mengatakan itu cukup aneh untuk memberikan sumber daya alam hak hukum. Tapi itu tidak asing bagi keluarga, atau kelompok atau masyarakat yang tergabung di dalamnya," kata Menteri Negosiasi Perjanjian Selandia Baru, Chris Finlayson.
"Sungai secara keseluruhan benar-benar penting untuk orang-orang yang berasal dari sungai dan hidup di sungai," kata anggota parlemen Adrian Rurawhe, yang mewakili Maori.
Anggota masyarakat Maori merayakan pengesahan itu dengan cucuran air mata bahagia dan melantunkan lagu yang diiringi musik tradisional di halaman gedung parlemen Selandia Baru.
Selain pengakuan hak yang sama dengan manusia, pemerintah juga menyediakan dana sebesar 65 juta pound sterling atau setara Rp 1 triliun sebagai ganti rugi dan 25 juta pound sterling atau Rp 409,1 miliar untuk meningkatkan kebersihan dan kesehatan sungai tersebut.
BBC|DAILY MAIL| ABC | YON DEMA
0 Response to "Selandia Baru Akui Hak Hukum Sungai Milik Suku Maori"
Posting Komentar