Metro, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana gugatan oleh PT Sumber Alfaria Tbk selaku pengelola minimarket Alfamart terhadap tergugat Komisi Informasi Pusat (KIP) serta konsumen sekaligus donatur Alfamart, Mustolih Siradj, hari ini.
Setelah sidang sempat alot selama satu jam, Ketua Majelis Hakim I Gede Swarsana memutuskan membolehkan PT Sumber Alfaria Tbk mengajukan bukti dan saksi ahli. “Penggugat boleh mengajukan dua saksi fakta dan satu saksi ahli,” ujar Swarsana, Rabu, 8 Maret 2017.
Baca: Alfamart Diwajibkan Laporkan Uang Sumbangan Konsumen
Alasannya, saksi yang dihadirkan adalah yang terbaru dan terkait dengan bantahan putusan KIP. “Jika saksi ahli tidak hadir pada hari persidangan yang ditentukan, maka kesempatan akan hilang,” kata Swarsana.
Sebelum hakim memutuskan, sidang sempat berlangsung alot. Agenda pemeriksaan berkas perkara diwarnai beda pendapat seputar pengajuan saksi dan bukti baru dari pihak Alfamart.
Pihak KIP selaku tergugat 1 dan Mustolih selaku tergugat II menyatakan keberatan jika pihak penggugat mengajukan saksi dan ahli dalam proses persidangan pembuktian atas perkara sengketa informasi mengenai dana sumbangan konsumen Alfamart.
“Karena ini bertolak belakang dengan azas persidangan yang cepat dan sederhana,” kata Mustolih, Menurut Mustolih, jika pihak pengugat diperbolehkan mengajukan saksi dan ahli, dirinya juga bisa mengajukan 20 orang saksi dan ahli.
“Tapi ini tidak saya lakukan, karena menghargai waktu persidangan yang terbatas,” ujar Mustolih. Mustolih didukung kuasa hukum KIP, Agus Wijayanto. Menurut Agus, kesempatan untuk menyampaikan saksi ahli tidak dimanfaatkan pihak Alfamart dalam persidangan di KIP sebelumnya.
“Kami sudah menyiapkan jawaban tertulis terkait gugatan ini,” ujar Agus. Agus menegaskan, 12 item putusan sidang KIP berisi informasi publik tanpa ada pengecualian. “Tidak terkait dengan bisnis perusahaan,” ucap Agus.
Namun pihak Alfamart berkukuh tetap akan mengajukan tiga saksi ahli dan satu saksi dalam persidangan berikutnya. “Ini adalah bukti dan saksi baru,” kata kuasa hukum PT Sumber Alfaria Tbk, Andrian Indra.
Menurut Indra, inti dari gugatan kliennya adalah menolak putusan KIP yang menyatakan Alfamart adalah badan publik. “KIP tidak berwenang menyidangkan masalah ini,” ujar Indra. Sidang dilanjutkan pada Senin, 13 Maret 2017, dengan agenda pembuktian.
Baca juga: Soal Donasi Konsumen, Begini Harapan Alfamart kepada Penggugat
KIP mewajibkan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk melaporkan penggunaan dana donasi konsumen. Dana donasi yang dimaksud ialah penghimpunan uang kembalian sebesar Rp 100-Rp 400 di setiap transaksi.
Adapun Mustolih menilai selama ini Alfamart seolah menarik keuntungan semata dengan dalih sumbangan. Menurut Mustolih, raksasa ritel tersebut sama sekali tidak pernah memberikan informasi penyaluran dana tersebut. Padahal, kata Mustolih, pada 2015 Alfamart diperkirakan mengelola dana sumbangan sebesar Rp 33 miliar.
Mustolih mengatakan Alfamart sudah seharusnya memberikan informasi tersebut lantaran kewajiban sebagai perusahaan terbuka. Hal itu, sesuai dengan Undang-undang KIP Pasal 1 ayat 3 Tahun 2010 tentang Standar Informasi Publik. Badan public, ujar Mustolih, sudah seharusnya melaporkan realisasi anggaran serta jumlah dan nama-nama penerima sumbangan.
JONIANSYAH HARDJONO
0 Response to "Sidang Gugatan Alfmart, Hakim: Alfamart Boleh Ajukan Saksi Fakta"
Posting Komentar