Bisnis, Jakarta - Periode program pengampunan pajak atau tax amnesty kini tinggal menghitung hari. Jumlah partisipasi wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak terus bertambah, dengan total harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan mencapai Rp 4.668,77 triliun. Program yang sudah memasuki periode ketiga ini akan berakhir pada 31 Maret nanti.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per Rabu, 29 Maret 2017, SPH itu terdiri atas deklarasi dalam negeri Rp 3.494,89 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.027,93 triliun, dan repatriasi (harta yang dibawa kembali ke Indonesia) mencapai Rp 145,95 triliun.

Baca Juga: Dirjen Pajak: Mari Ikut Tax Amnesty Sebelum Mati

Selanjutnya, jumlah uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan dalam program amnesti pajak hingga hari ini mencapai Rp 108,90 triliun. Tebusan itu terdiri atas orang pribadi non-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Rp 88,09 triliun, orang pribadi UMKM Rp 7,02 triliun, badan non-UMKM Rp 13,28 triliun, dan badan UMKM
mencapai Rp 0,51 triliun.

Sedangkan realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp 123,64 triliun. Hal itu terdiri atas pembayaran tebusan senilai Rp 110 triliun, pembayaran tunggakan Rp 12,56 triliun, dan pembayaran bukti permulaan (bukper)
Rp 1,08 triliun.

"Total yang mengikuti tax amnesty mencapai 832.631 Wajib Pajak (WP)," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, di kantor pusat DJP, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.

Baca: Batas Penyampaian SPT Online Diperpanjang Hingga 21 April

Adapun rinciannya adalah 374.624 WP orang pribadi non UMKM, 265.864 WP orang pribadi UMKM, 111.181 WP badan non UMKM, dan 80.962 WP badan UMKM. Total SPH yang disampaikan mencapai 873.976 yang terdiri dari 399.633 SPH orang pribadi non UMKM, 277.888 SPH orang pribadi UMKM, 114.573 SPH badan non UMKM, dan 81.882 SPH badan UMKM.

"Setiap periode jauh berbeda karena yang punya harta besar pasti mereka akan memilih tarifnya yang paling rendah," kata Suryo.

Menurut Suryo, jumlah perolehan terbesar diperoleh pada periode pertama tax amnesty karena nilai tebusan yang rendah. Pada periode tiga ini DJP menargetkan tingkat partisipasi yang lebih besar."Jumlah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekarang baru 36 juta, masih ada ruang untuk NPWP baru, itu belum termasuk yang sudah punya tapi belum lapor atau belum patuh."

GHOIDA RAHMAH