Bisnis, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandakan jumlah personel fungsional pemeriksa pajak setelah program amnesti pajak atau tax amnesty berakhir. Hal itu sehubungan dengan implementasi penegakan hukum yang sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty.

Pasca program tax amnesty, DJP akan beralih fokus pada pengusutan WP baik badan maupun orang pribadi yang tidak ikut program tersebut ataupun yang ikut namun tidak melaporkan seluruh hartanya.

Baca Juga: Begini Ancaman Ditjen Pajak Bila Abaikan Tax Amnesty

"Fungsional pemeriksa akan kami tambah dua kali lipat dengan menambah personel dari account representative (AR) yang tadinya hanya mengimbau sekarang bisa ikut memeriksa juga," ujar Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji, dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2017.

Angin mengatakan tim AR nantinya dapat membantu menindaklanjuti himbauan dengan pemeriksaan. Ada sejumlah tahapan proses yang akan dilalui dalam mengusut WP yang tak ikut tax amnesty. "Kami akan menyandingkan data yang ada, lalu kami imbau kepada WP, kalau tidak ada respon baru kita lakukan pemeriksaan," ucap Angin.

Menurut Angin, saat ini jumlah personel fungsional pemeriksa DJP mencapai hampir 5 ribu orang, dan akan ditambah kekuatan gabungan dari tim AR dengan jumlah yang hampir sama. Tim ini akan bergerak dalam kurun waktu tiga tahun pasca tax amnesty untuk mengusut WP yang tak ikut program ini. "Kalau ketemu harta yang tidak dilaporkan saat tax amnesty maka akan kami anggap penghasilan dan dikenakan pajak."

Simak: Orang Terkaya Indonesia Minta Amnesti Pajak 

Angin meyakini tim AR memiliki kemampuan untuk turut memeriksa pajak. Ada pun dalam proses pemeriksaan nanti tim akan didampingi oleh supervisor pelaksana pemeriksa. Sebelumnya, AR hanya bertugas untuk mengimbau pemberitahuan pajak kepada WP, selanjutnya jika tidak direspon maka disampaikan ke fungsional pemeriksa.

Dalam prosesnya, Angin menuturkan akan dibuat skala prioritas WP yang akan diusut. "Pasti kita breakdown, nanti disandingkan data yang ada, kita sort, misalnya tergantung wilayah atau kriteria lainnya."

Angin berujar, penambahan personel dengan mengikutsertakan AR dalam tim pemeriksa ini akan banyak membantu. "Terlebih sistem kita kan self assesment kalau data kurang sulit, dan selama ini fungsional sering tersita dengan pemeriksaan rutin," katanya.

Angin menambahkan seiring dengan pelaksanaan program tax amnesty, data basis pajak yang dimiliki DJP semakin lengkap. Dari total WP yang berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) baru 6 persen yang mengikuti tax amnesty. "Yang 94 persennya belum tahu apakah dia melakukan pembetulan SPT saja atau mau ikut tax amnesty."

Baca: Sri Mulyani Tak Puas Program Amnesti Pajak 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menambahkan tim AR yang akan membantu diarahkan pada pemeriksaan sederhana berdasarkan data-data konkret yang sudah ada, seperti restitusi. "Jadi tidak memerlukan pemeriksaan canggih, AR punya kewenangan untuk tindak lanjut," katanya.

GHOIDA RAHMAH