Metro, Jakarta - Seorang Satpam yang buron sejak akhir tahun lalu dalam kasus penganiayaan terhadap terapis pijat di Bekasi ditangkap Jumat 14 April lalu. Buron berinisial AE, 35 tahun diringkus di Yogyakarta setelah berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi. "Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adi Saputra, Ahad 16 April 2017.

Kasus ini berawal saat AE datang ke panti pijat di Desa Sukaragam, Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Ia kemudian bertemu Aan Hayati, 38 tahun, yang merupakan terapis di sana.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Besar Rizal Marito mengatakan AE saat itu datang sekitar pukul 08.30 saat panti pijat belum buka."Tersangka ketemu korban lalu ngobrol di depan," kata dia.

Baca: Bunuh Polisi, Anggota Satpol PP Pemkot Makassar Diadili

Karena panti pijat belum buka, korban lalu menghubungi pemilik panti untuk membuka. Sepuluh menit kemudian pemilik panti pijat datang dan membukakan pintu lalu pergi lagi.

"Tersangka menjanjikan upah Rp 150 ribu," kata Rizal. Namun, setelah selesai ternyata tersangka hanya memberi uang pembayaran sebesar Rp 100 ribu. AE tak mau membayar lebih karena pelayanan Aan dianggap tak memuaskan.

Hal itu membuat Aan marah dan mengunci panti pijat agar AE tak dapat keluar. AE naik pitam lalu mengambil pisau di dapur dan menghampiri korban. Usai cekcok mulut, pelaku menghujami Aan dengan pisau. "Korban mengalalami luka tusuk di pinggang, perut, dan punggung," kata Rizal.

Usai kejadian AE melarikan diri, meninggalkan korban di dalam kamar. "Usai kejadian pelaku kabur membawa harta korban berupa telepon selular, uang Rp 175 ribu, sedangkan korban dibawa ke rumah sakit," ujar dia.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Serang Baru. Dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. Polisi menyita barang bukti berupa pisau, serta pakaian bernoda darah.

ADI WARSONO