Metro, Depok - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok menangkap pengedar ekstasi berlambang Superman dan sabu di rumah kontrakan Jalan H. Mulih RT 04 RW 03 Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Minggu, 21 Mei 2017.

Kepala Satnarkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis mengatakan tersangka bernama Yulianto, 39 tahun, ditangkap pada Ahad, 22 Mei 2017 sore di rumah kontrakannya. "Informasi warga, rumah yang ditempati tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba," kata Putu, Senin, 22 Mei 2017.

Tersangka ditangkap dengan barang bukti dua bungkus sabu 1,67 gram, 7 tablet ekstasi berlogo "S" Superman, dan satu bungkus ekstasi berlogo Omega. "Narkoba yang dimiliki tersangka disimpan di dalam speaker," ujarnya.

Baca: Ekstasi Berbentuk Tokoh Kartun Minion Beredar di Depok 

Tersangka dijerat Pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya minimal empat tahun penjara," ucapnya.

Putu Nugroho mengatakan Yulianto mendapatkan barang haram tersebut dari kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat. Kandungan ekstasi tersebut bisa membuat penggunanya menjadi kanibal.

"Tersangka membeli dan ingin dijual lagi ke kawasan Bogor," kata Putu di Depok, Selasa, 23 Mei 2017.

Putu mengungkapkan ekstasi superman tersebut mengandung zat methylenedioxypyrovalerone (MDPV). Kandungan MDPV ditemukan di dalam ekstasi tersebut, setelah barang haram itu diuji di laboratorium Markas Besar Kepolisian Indonesia.

Baca: Polisi Tangkap Bandar Sabu dan Ganja untuk Mahasiswa di Depok  

Pengguna narkoba jenis ini, kata dia, bakal mengalami sensasi lebih rilek dari pada penggunaan zat amphetamin. Bahkan, narkoba yang termasuk kategori baru ini, kata Putu, bisa membuat penggunanya menjadi kanibal. Temuan narkoba superman ini, pertama kali beredar di Amerika, pada 2012.

IMAM HAMDI