Nasional, Madiun - Kepolisian Sektor Nglames, Kabupaten Madiun, Jawa Timur menangkap enam anak yang diduga sebagai pelaku pelemparan batu ke kaca kereta api. Keenam anak itu berinisial ARI (13 tahun), F (11), WR (8), Ir (11), VW (12), dan ED (11). Polisi juga mengamankan sejumlah batu sebagai barang bukti.

“Dua dari mereka mengaku melempar kaca kereta api yang sedang melintas di sekitar Stasiun Babadan (Kecamatan Madiun),’’ kata Kepala Kepolisian Sektor Nglames Ajun Komisaris Sugeng, Sabtu, 27 Mei 2017.

Baca: KAI Prioritaskan Pengamanan di Perlintasan Sebidang

Menurut Sugeng, kaca pada satu bingkai jendela kereta Kahuripan jurusan Kiarancondong, Bandung – Blitar, Jawa Timur pecah. Meski perjalanan kereta tidak terganggu, sejumlah penumpang moda transportasi masal itu mengalami syok.

Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) VII Madiun melaporkan kejadian pelemparan kereta api tersebut ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menangkap enam anak tersebut.

“Mereka sedang jalan-jalan setelah makan sahur dan salat subuh di tepi rel. Lalu, iseng melempari tong kosong dan kereta api yang melintas,’’ Sugeng menjelaskan.

Dalam kasus ini, ia mengatakan, penyidik akan menerapkan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain memeriksa enam anak-anak, pihak polisi juga mengundang orang tua pelaku ke markas polsek untuk dimintai keterangan.

Baca: Angkutan Lebaran, PT KAI Daops 1 Siapkan 67 Kereta Harian

Manajer Hukum PT KAI Daop VII Madiun, Slamet Riyadi mengatakan akibat peristiwa ini pihaknya mengalami kerugian Rp 2,7 juta. Kejadian serupa terjadi sekitar enam kali selama semester pertama 2017 di Daop tersebut. Mayoritas pelakunya masih anak-anak yang sedang bermain di sekitar rel kereta api.

“Upaya yang bisa kami lakukan dengan menghimbau ke sekolah-sekolah karena pelemparan kaca kereta api termasuk melanggar hukum,’’ kata dia.

NOFIKA DIAN NUGROHO