Nasional, Jakarta - Kejaksaan mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam perkara penistaan agama.

"Ya sudah dikirim (berkas pencabutan) dari Selasa (6 Juni 2017) sore," kata Ketua Tim JPU perkara Ahok, Ali Mukartono di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017.

Baca: Mendagri Tunggu Keputusan Jaksa Agung untuk Berhentikan Ahok

Ali menyebutkan salah satu poin alasan pencabutan berkas banding itu adalah soal kemanfaatannya bagi kejaksaan. "Kita mau berjuang apa lagi kalau sudah diterima," kata dia.

Pihaknya juga berpijak pada jaksa diperbolehkan mengajukan banding jika terdakwanya menarik banding. "Makanya ketika kita banding supaya enggak kehilangan hak asasi. Makanya ketika dicabut ya sudahlah," katanya.

Ia menambahkan pencabutan itu masih berlaku karena sesuai Pasal 235 KUHAP menyebutkan, pencabutan bisa dilakukan sebelum diputus oleh hakim pengadilan tinggi.

Baca: Soal Cabut Banding, Adik Ahok: Keluarga Mengerti, Tak Boleh Egois  

Sebelumnya, istri Ahok, Veronica Tan mencabut permohonan banding suaminya. Ia mengaskan alasan pencabutan itu untuk kepentingan semua.

"Karena untuk kepentingan semua, kepentingan bersama. Dalam arti, kita tidak akan memperpanjang lagi. Kita akan menjalankan apa yang diputuskan saja," katanya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu juga, Veronica membacakan surat dari Ahok untuk para pendukungnya serta menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pendukungnya termasuk para relawan.

"Saya mau berterima kasih kepada Saudara-saudara yang terus mendukung saya dalam doa, kiriman bunga, makanan, kartu ucapan, surat, buku-buku, bahkan dengan berkumpul menyalakan lilin," kata Veronica membaca surat Ahok.

ANTARA