Nasional, Jakarta - Panitia khusus pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Menteri Tjahjo Pertimbangkan Honor Saksi Pemilu Dibayar dari APBN

Wakil Ketua Pansus dari fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, mengatakan opsi ini untuk kesamarataan pemahaman para saksi terkait tugas dan fungsinya saat di TPS.

"Karena tidak dibiayai negara, kami khawatir terjadi seperti yang selama ini banyak partai tidak bisa mengirimkan saksi ke TPS," ujarnya.

Menurut Yandri, penempatan satu pengawas Bawaslu di tiap TPS sebagai bentuk penguatan terhadap tugas Bawaslu. Nantinya, kata dia, pengawas Bawaslu itu wajib menyampaikan hasil penghitungan suara ke seluruh partai.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan pada dasarnya saksi bertanggung jawab kepada partai politik. Namun, untuk pelatihan saksi secara umum pemerintah siap membiayainya.

Baca: Dana Saksi Rp 14,2 T, Mendagri: Akan Didiskusikan dengan Menkeu

"Mungkin teman-teman pers, elemen masyarakat, relawan kampus bisa menggunakan anggaran negara melalui Bawaslu dan KPU," ujarnya.

Dari sepuluh fraksi, hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar dan Partai NasDem saja yang tetap berkukuh menolak negara membiayai saksi. "Bagi kami tetap. Saksi itu otoritas parpol dan karena berhubungan bagaimana parpol berjuang bila ada sengketa," ucap politikus PDIP, Diah Pitaloka.

Sementara itu, politikus Partai NasDem, Johnny G. Plate meminta keputusan persetujuan terkait materi di RUU Pemilu disertai dengan catatan bahwa fraksinya menolak dan menginginkan agar dibawa ke paripurna untuk divoting. Namun, Lukman Edy berpendapat, permintaan NasDem tersebut tidak akan diterima. "Cuma satu yang minta paripurna, kalau ada lima fraksi ya kami akomodir," ujarnya.

AHMAD FAIZ