Nasional, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengambil langkah sebagai bentuk respon perihal Krisis Qatar, Uni Emirat Arab Ancam Embargo Ekonomi

Adapun jumlah WNI yang harus dilindungi di Qatar, sejauh ini, adalah 29 ribu orang. Namun, kata Retno, angka itu masih sekadar estimasi karena ada kemungkinan sejumlah WNI belum mendaftar ke KBRI di Qatar.

"Ada angka yang memperkirakan jumlah WNI sekitar 43 ribu. Dari yang terdaftar, ada 29 ribu. Kami putuskan untuk mengambil yang terdaftar dulu," ujar Retno yang berharap tidak terjadi masalah apapun di Qatar.

Baca: Dampak Krisis Qatar Terhadap Indonesia Menurut Menteri Enggar

Sebagaimanan diketahui, Qatar tengah mengalami krisis diplomatik karena "diasingkan" oleh negara-negara timur tengah lainnya seperti Arab Saudi, Dubai, Bahrain, dan Uni Emirat. Mereka menganggap Qatar mendukung kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan terorisme.

Krisis Qatar yang berujung pada gangguan sejumlah layanan transportasi keluar dan masuk Qatar. Sebagai contoh, maskapai penerbangan Qatar Airways tidak diperbolehkan terbang ke negara-negara yang menolaknya.

ISTMAN MP