Nasional Wali Kota Cimahi Atty Suharti diberhentikan sementara. Salinan dan petikan keputusan pemberhentian wali kota dengan masa jabatan 2012-2017 ini diserahkan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar kepada Wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto di ruang Manglayang Gedung Sate, Bandung, Kamis, 8 Juni 2017.

Salinan dan petikan itu merupakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32-3227 tentang Pemberhentian Sementara Wali Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat. Adapun Atty telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi.

Saat ini, Atty sedang menjalani proses penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. Karena itu, Atty tidak dapat hadir menerima secara langsung salinan dan petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut. Dengan keputusan tersebut, tugas dan wewenang Wali Kota Cimahi dilaksanakan Sudiarto sebagai Wakil Wali Kota Cimahi masa jabatan 2012-2017.

Deddy berharap Wakil Wali Kota Cimahi serta jajaran DPRD Kota Cimahi tetap memelihara kebersamaan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta tetap menjaga hubungan harmonis dan kondusif. "Ketua DPRD (Kota Cimahi) juga harus menjadi bagian dari pemerintahan yang tetap bersinergi. Kita harapkan semuanya berjalan dengan baik. Jangan sampai ada yang terhambat, termasuk pelayanan publik," ujarnya.

Sudiarto mengatakan pihaknya berkomitmen meneruskan pembangunan dan pemerintahan di Cimahi. Namun dia belum mengetahui apakah ditunjuk sebagai pelaksana tugas wali kota atau tidak. "Saya belum buka (Keputusan Menteri Dalam Negeri). Ya, kelihatannya seperti itu," ucapnya.

Di sisa jabatannya, Sudiarto menyatakan akan melaksanakan roda pemerintahan daerahnya sesuai dengan program yang sudah direncanakan dalam APBD Kota Cimahi. "Semuanya tetap berproses, tetap berjalan seperti adanya," katanya. (*)