Metro, Bekasi - Keluarga staf Balai Diklat Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Indria Kameswari menyesalkan informasi yang beredar bahwa korban memiliki pistol. Indria menjadi korban pembunuhan dengan senjata api oleh suaminya Abdul Malik alias Mochamad Akbar.

Tugas Indria di BNN hanya staf pelatihan dan peningkatan skill pegawai sehingga tidak mempunyai wewenang memliki senjata api. “Kalau bagian penyidikan mungkin ya biar PNS dilengkapi senjata api,” ujar kakak Indria Kameswari yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui Tempo di Perumahan Taman Alamanda, Bekasi, Kamis, 7 September 2017.

Baca: Indria Kameswari Dituduh Iparnya Pernah Mengancam dengan Pistol 

Menurut perempuan kelahiran 9 Februari 1977, dirinya juga pernah bekerja sebagai staf Balai Diklat milik BNN di Lido, Cijeruk, Bogor. Tugas Kepala Balai Diklat pun bukan dijabat oleh unsur kepolisian jadi tidak dilengkapi dengan senjata api. “Apalagi Indria yang cuma pegawai biasa,” katanya.

Selama ini, kata dia, Indria Kameswari juga tidak pernah aktif di Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) sehingga bisa mengurus kepemilikan senjata api. “Wong mau apa juga punya pistol, kerja juga cuma buat pelatihan dan pendidikan buat pegawai BNN,” ujarnya.

Pembantu rumah tangga Indria Kameswari, Ati Suryati, mengatakan selama sembilan bulan bekerja di rumah korban, dia tidak pernah melihat ada pistol. Ati embantu mengurus anak bungsu Indria, MU dan menjaga rumah selama korban bekerja. “Kalau bersih-bersih atau rapiin rumah tidak pernah lihat tuh,” katanya.

Baca: Indria Kameswari di Mata Ibunda Pembunuhnya

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jendral Polisi Budi Waseso memastikan, sebagai pegawai BNN, Indria Kameswari tidak dilengkapi dengan senjata api. Budi mengatakan Indria merupakan pegawai di pusat rehabilitasi narkoba BNN Lido, bukan pegawai di bagian penindakan.

"Kalau bagian rehabilitasi tidak diberikan senjata. Namun, untuk petugas penindakan, mereka diberikan senjata lengkap," katanya di Bogor.  

IRSYAN HASYIM