Nasional, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh hari ini mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya itu untuk membahas pemanfaatan data e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) dan nomor induk kependudukan (NIK) menuju single identity number. Langkah itu dilakukan agar semua data kependudukan bisa dimanfaatkan optimal.

Zudan menjabarkan data tersebut bisa dimanfaatkan untuk beberapa kepentingan. Misalnya, untuk keperluan subsidi, pemberian beras miskin, fasilitas kesehatan, dan perbankan dengan basis nomor induk kependudukan. “Sehingga semuanya bisa terintegrsi,” kata dia di KPK, Jumat, 10 Maret 2017.

Baca juga: Ini Alasan Agus Marto Loloskan Skema Multiyears Proyek E-KTP

Zudan membantah bahwa kehadirannya di KPK turut membahas proyek e-KTP yang saat ini kasusnya tengah disidangkan. Ia menegaskan kerja sama dilakukan agar data e-KTP dan data nomor induk kependudukan yang sudah mencapai 259 juta penduduk bisa diakses secara mudah.

“Misalnya orang mau mengurus izin di BKPM, itu langsung diketahui penduduk ini punya berapa izin, nanti kaitannya dengan pajak dia punya berapa perusahaan,” kata Zudan. Selain itu, misalnya nanti berurusan dengan PLN perihal berapa jenis dan titik langganan listrik.

Simak pula: Tersangkut Kasus Korupsi, Proyek E-KTP Juga Hadapi Kendala Teknis 

Menurut Zudan, dalam pertemuannya dengan KPK, tidak disinggung perihal potensi korupsi yang kemungkinan bisa terjadi dengan pemanfaatan data tersebut. Dia menegaskan, pertemuan itu dilakukan untuk bekerja sama pemanfaatan data khusus pemanfaatan e-KTP dan NIK untuk menuju single identity number. Yaitu bagaimana agar data penduduk bisa dioptimalkan untuk semua layanan publik.

DANANG FIRMANTO