Nasional, Jakarta - Selama dua tahun terakhir, polisi telah menangkap enam pesohor yang terseret perkara narkotika. Mereka adalah pemain film, pemain sinetron, hingga penyanyi dangdut. Yang paling baru adalah putra raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma.

Ridho ditangkap pada Sabtu pagi pukul 04.00, 25 Maret 2017 di area sebuah hotel di Tanjung Barat, Jakarta Barat. Polisi menemukan bukti paket sabu-sabu seberat 0,7 gram. Tertangkapnya Ridho menambah daftar nama publik figur yang berurusan dengan narkotika.

Sebelum Ridho, muncul sejumlah nama selebritas yang juga tersangkut kasus narkotika sejak 2016. Pemain sinetron Anak Jalanan, Dylan Putera Allen Carr ditangkap polisi karena terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu pada Selasa, 6 Januari 2016, di lokasi syuting, kawasan Ceger, Jakarta Timur.

Baca:
Ridho Rhoma Ditangkap Atas Kepemilikan Narkoba  
Ridho Rhoma Dua Tahun Pakai Narkoba Biar Tidak Ngantuk

Dylan ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama hampir sepekan. Dari hasil pengembangan kasus, diketahui jalur peredaran barang haram hingga ke tangan Dylan.

Jupiter Fortissimo ditangkap saat bertransaksi dengan bandar narkoba di sebuah tampat karaoke di Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada Mei 2016. Polisi mengaku telah mengikuti Jupiter sejak sebelum dia masuk ke tempat karaoke.

Baca juga:
Pelabuhan Ketapang Gilimanuk Tutup Sehari Saat Hari Raya Nyepi
KPK Geledah, Keluarga Tinggalkan Rumah Tersangka Korupsi E-KTP

Penggerebekan dilakukan begitu ia masuk tempat karaoke. Saat digerebek, Jupiter bersama empat temannya. Salah satu di antaranya diduga seorang pengedar narkoba bernama Firmansyah. Polisi menyita satu paket narkoba jenis sabu dari tas Jupiter.

Aktor Restu Sinaga juga bernasib sama. Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap dia atas kasus penggunaan narkoba jenis kokain pada Kamis, 2 Juni 2016. Polisi sebelumnya mengintai Restu sekitar sebulan.

Restu ditangkap di rumahnya di Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, ia sedang tidur. Kepada polisi, ia mengaku mengkonsumsi kokain sejak tiga tahun terakhir. Dia mendapat barang itu dari temannya, P dan R secara sembunyi-sembunyi.

Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Jakarta Barat membekuk biduan dangdut Imam S. Arifin karena menggunakan sabu. Ia ditangkap di Apartemen Crysan di Jalan Rajawali Selatan, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, sekitar pukul 15.00 pada Sabtu, 27 Agustus 2016.

Polisi menemukan barang bukti berupa sabu 0,36 gram, satu alat isap, dan timbangan elektronik milik Arifin. Penangkapan itu merupakan ketiga kalinya Imam S. Arifin berurusan dengan barang haram itu. Ia pernah dicokok dalam kasus yang sama pada 29 Agustus 2009 dan 25 Maret 2010.

Pada 28 Agustus 2016, mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia Gatot Brajamusti juga ditangkap polisi di kamar 1100 Hotel Golden tulip Mataram, Nusa Tenggara Barat. Polisi yang datang menggeledah menemukan barang bukti 0,94 gram sabu-sabu dan sebuah pipa kaca di kantong celana jins Gatot.

DANANG FIRMANTO