Metro, Depok - Badan Pertanahan Nasional Kota Depok terpaksa  menempuh jalur konsinyasi  atau menitipkan 80 bidang lahan yang pemiliknya masih menolak pembayaran ganti rugi ruas Tol Cinere-Jagorawi atau Cijago ke Pengadilan Negeri Depok.

Kepala BPN Kota Depok Almaini mengatakan uang konsinyasi tersebut diserahkan ke PN Depok pada akhir Maret 2017. “Maksimal Maret tahun ini Seksi II Tol Cijago sudah 100 persen dibebaskan,” kata Almaini, Selasa, 7 Maret 2017.

Baca: Kementerian PUPR Didesak Cairkan Dana Pembebasan Jalan Tol Cijago

Almaini menuturkan, Seksi I Tol Cijago telah rampung 100 persen pembayaran ganti ruginya sejak tahun lalu. Anggaran pembebasan Seksi I mencapai Rp 471 miliar dengan total 1.064 bidang atau seluas 35,02 hektare.

Sedangkan Seksi II baru terealisasi 95 persen. Total anggaran pembebasan yang dikucurkan mencapai Rp 1,14 triliun dari dengan luas total pembebasan lahan mencapai 15.564 bidang dari 1.648 bidang atau  54 hektare. “Masih 5 persen lagi belum dibebaskan untuk Seksi II atau kurang 0,96 hektare,” ujar Almaini. “Total anggaran yang disediakan Rp 1,3 triliun untuk seksi II,” ucap Almaini.

Menurut Almaini, pada 3 Maret lalu pihaknya mengganti rugi kepada 11 kepala keluarga seluas  2.855 meter  dengan nilai Rp 33,8 miliar. Sedangkan tiga kepala keluarga masih ditunda pembayarannya seluas 419 meter dengan total ganti rugi Rp 5 miliar. “Berkasnya belum lengkap, jadi ditunda,”  ujar Almaini.

Baca juga: Depok Diminta Percepat Pembebasan Lahan Tol Cijago

Setelah pembebasan seksi II rampung, kata Almaini, pemerintah akan meneruskan pembebasan lahan Seksi III. Alaiini berharap pemerintah segera mengucurkan dana untuk melakukan pembebasan Tol Cijago. “Tahun ini diharapkan selesai seluruhnya,” kata Almaini.

IMAM HAMDI