Metro, Depok - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan pemeriksaan dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Raya Pasir Putih Rp 2,7 miliar hampir selesai. Dia memperkirakan pekan depan berkas sudah bisa diserahkan ke Kajaksaan. "Berkasnya pekan depan telah P21, dan akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Hari ini prosesnya sudah tahap satu," kata Teguh, Rabu, 1 Maret 2017.
Dugaan korupsi ini melibatkan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Pemanfaatan Ruang, bernama Hardiman. Pegawai yang menduduki jabatan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan tersebut disangkakan menilap uang pembangunan Jalan Raya Pasir Putih.
Hardiman diduga melakukan korupsi sebesar Rp 121 juta dari total anggaran proyek Rp 2,7 miliar. Pembiayaan pembangunan jalan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015. "Proyeknya tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Dan membuat kerugian negara," ujarnya. "Pra peradilan yang mereka lakukan juga telah ditolak Pengadilan Negeri Depok."
Selain dugaan korupsi ini, polisi juga tengah menyelidiki dugaan pungutan liar yang dilakukan dua pegawai negeri berinisial Z dan Y. Mereka bertugas di Kelurahan Pancoranmas dan Depok Jaya. Namun, polisi tidak menahan kedua tersangka. "Z dan Y telah ditetapkan menjadi tersangka, tapi memang tidak ditahan. Penyelidikannya masih dilakukan," ujarnya.
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kepolisian Resor Kota Depok mencokok dua pegawai itu pada 23 Februari 2017. Tersangka Z tercatat sebagai pegawai golongan IIIA. Dia kedapatan mengutip Rp 5 ribu kepada penduduk yang membuat KTP Elektronik di Kelurahan Pancoranmas.
Sedangkan Y adalah pegawai golongan II. Perempuan itu bertugas sebagai penjaga loket Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kelurahan Depok Jaya. Y meminta Rp 80 ribu kepada setiap pemohon.
Selain itu, Y juga diduga melakukan pungli kertas bantuan Palang Merah Indonesia di Kelurahan Pancoranmas. Setiap lembar kertas PMI dijual Rp 2 ribu. "Total barang bukti angkanya tidak sampai Rp 5 juta, jadi keduanya tidak ditahan."
IMAM HAMDI
0 Response to "Pemeriksaan Kasus Korupsi Dinas PU Depok Hampir Selesai"
Posting Komentar