Metro, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melengkapi berkas pemeriksaan kasus pencemaran nama baik dan penghasutan dengan tersangka Buni Yani. "Sudah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan, dan rencananya akan dilimpahkan," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 5 April 2017.
Argo mengatakan berkas perkara Buni Yani sudah lengkap pekan ini. Rencananya, kepolisian akan memanggil Buni Yani untuk proses pelimpahan tahap dua. Berkas perkara Buni Yani bakal ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca: Belum lengkap, Berkas Buni Yani Dikembalikan ke Polisi
"Rencana akan dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan, minggu depan kami kirim (berkas dan tersangka)," ucap Argo. Kasus Buni Yani sudah disidik oleh Polda Metro Jaya sejak akhir tahun lalu. Dia dilaporkan atas dugaan mencemarkan nama baik dan dugaan penghasutan atas pidato Gubernur Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan sesuai dengan laporan bernomor 4873/X/PMJ, hari ini, Rabu, 23 November 2016. Buni Yani sempat disidik di Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya. Kepolisian menyimpulkan bahwa Buni Yani terbukti melakukan penghasutan.
Baca: Ini Motif Buni Yani Unggah Potongan Video Pidato Ahok
Penyidik menggunakan empat alat bukti untuk menjerat Buni Yani. Di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk. Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU NO 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 45 ayat 2 UU NO 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, Buni Yani dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani diduga menyebarkan informasi menyesatkan dengan sengaja.
Tak terima atas laporan itu, Buni yang didampingi Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan balik Kotak Badja ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Buni Yani telah diperiksa sebagai saksi pelapor beberapa waktu lalu terkait dengan kasus laporannya ini.
AVIT HIDAYAT | INGE KLARA
0 Response to "Berkas Buni Yani Lengkap, Polisi: Pekan Depan Dilimpahkan"
Posting Komentar