Nasional, Surakarta - Pengadilan Negeri Surakarta meminta agar Paku Buwana XIII melakukan upaya perdamaian dengan putrinya, GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani terkait gugatan Rp 2,1 miliar. Pengadilan juga menunjuk satu hakim sebagai mediator.

Penunjukan hakim mediator dilakukan dalam sidang perdana kasus gugatan Timoer terhadap ayahnya, Rabu 5 April 2017. "Pengadilan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mediasi," kata Ketua majelis hakim, Abdul Ra'uf dalam persidangan.

Baca: Gara-gara Digugat Rp 2,1 M, Paku Buwana XIII Ancam Usir Putrinya

Dalam persidangan tersebut, kubu Paku Buwana XIII dan Timoer menyerahkan urusan penunjukan mediator kepada majelis hakim. Lantas, hakim menunjuk salah satu mediator dari pengadilan, Priyanto untuk menjadi juru damai dalam sengketa itu.

Dalam sengketa itu, PB XIII digugat oleh putrinya hingga Rp 2,1 miliar. Gugatan itu dilayangkan lantaran PB XIII membentuk sebuah tim Panca Narendra yang bertugas menyelesaikan permasalah internal keraton.

Tim tersebut dinilai akan menimbulkan konflik baru. Akibat konflik berkepanjangan di dalam keraton, membuat pemerintah menghentikan bantuan untuk penyelenggaraan upacara adat serta membayar gaji 514 orang abdi dalem. Kondisi itu membuat dewan adat keraton harus mencari sumber dana lain.

Baca: Perundingan 2 Kubu Berseteru Keraton Surakarta Berakhir Buntu  

Hanya saja, mediator harus menunda proses mediasi hingga pertengahan April ini. "Pihak yang bersengketa harus hadir," kata mediator, Priyanto. Sedangkan saat ini, pihak yang bersengketa hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Hal itu telah diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. "Jika pihak yang bersengketa tidak datang karena sakit, harus ada surat keterangan dan surat kuasa khusus," katanya menjelaskan.

Baca: Konflik Keraton Solo Makin Memanas, Dewan Adat Diadukan ke Polisi

Kuasa hukum Timoer, Sigit Sudibyanto mengatakan bahwa dia akan membawa kliennya dalam mediasi tersebut. "Kami akan mengikuti prosedur yang ada," katanya.

Adapun kuasa hukum PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu menjelaskan bahwa kliennya tidak mungkin hadir dalam mediasi. "Klien kami kondisinya sedang sakit," katanya.

AHMAD RAFIQ

Baca: Anggota Wantimpres Subagyo HS Damaikan Koflik Keraton Surakarta