Bisnis, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berupaya menarik kembali uang negara dari penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Tak Tercantum di LKPP 2016, BPK Enggan Komentari Piutang BLBI

Selain obligor tak kooperatif, pemerintah kesulitan memverifikasi pemegang saham pengendali yang akan dilelang untuk melunasi piutang kepada negara. Pemerintah belum berencana melelang aset dalam waktu dekat lantaran aset obligor tak jelas dan bebas (free and clear).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan siap membagikan informasi kepada otoritas hukum mengenai penyelesaian kasus ini. Di tengah pertemuan tahunan Asian Development Bank di Yokohama, Jepang, awal bulan ini, Sri mengungkapkan, dari 25 obligor yang tercatat, tiga di antaranya sudah melunasi tunggakan. 

Baca: Negara Rugi Rp 2.000 Triliun Akibat Penyelewengan BLBI

Lalu tujuh obligor berstatus dalam penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) sudah membuat pernyataan pengakuan utang. Sedangkan dua obligor tidak mencapai kewajibannya. "Delapan obligor diserahkan ke polisi, delapan lagi diserahkan ke kejaksaan," kata Sri.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Indra Surya, mengatakan timnya terus menjalin komunikasi dengan kepolisian dan kejaksaan ihwal obligor yang tak menjalankan kewajibannya. “Kalau masalah lamanya, memang tidak bisa cepat. Negara tidak boleh dirugikan, tapi negara tidak boleh menzalimi rakyatnya,” katanya.

Indra menilai Kementerian Keuangan tak mampu bergerak sendiri untuk menagih seluruh tunggakan kasus BLBI. Sebab, timnya tak berwenang memberikan sanksi pidana terhadap penyelesaian pembayaran piutang yang penyalurannya tak sesuai ataupun memenuhi indikasi korupsi. Indra memastikan pengawasan terhadap obligor terus dilakukan secara berkala.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, mengatakan Kementerian Keuangan akan kesulitan menagih piutang tersebut apabila tidak terdapat sanksi pidana. Apalagi kasus ini merupakan kasus lama, sehingga memerlukan data informasi yang lebih banyak untuk menjerat obligor. "Untuk menarik uang dari konglomerat, proses hukum harus jalan dulu, baru penagihan. Kalau tidak selesai, ya agak susah ambil ganti rugi," kata dia.

ANDI IBNU | ERWAN HERMAWAN | PUTRI ADITYOWATI