Nasional, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang pembacaan putusan atau vonis praperadilan dengan pemohon Praperadilan Miryam S. Haryani, KPK Berharap Putusan Progresif
Agenda vonis praperadilan pun telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kemarin. "Dalam kesimpulan yang telah disampaikan hari Jumat, 19 Mei 2017 lalu telah disampaikan sejumlah argumentasi hukum yang didukung oleh sekitar 30 bukti," ujar Febri lewat keterangan tertulis.
Miryam sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan dengan permohonan agar status tersangka dugaan pemberian keterangan palsu atas dirinya dicabut. Dalam gugatan, kuasa hukum Miryam menyebut KPK tidak memiliki kewenangan menerapkan Pasal 22 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Miryam.
Di lain pihak, KPK bersikukuh bahwa penerapan pasal tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
Ketua tim kuasa hukum KPK, Setiadi, pekan lalu mengatakan dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan tak berdasar. "Oleh karena itu selanjutnya termohon memohon kepada hakim praperadilan a quo yang memeriksa dan mengadili untuk memutus perkara praperadilan ini dengan amar putusan sebagai berikut; menerima dan mengabulkan eksepsi termohon," kata dia.
Setiadi pun menyampaikan bahwa penetapan tersangka atas Miryam dilakukan sesuai prosedur. "Kami mengatakan penetapan tersangka Miryam cukup bukti karena dua alat bukti dalam pemeriksaan dijadikan tersangka."
YOHANES PASKALIS
0 Response to "Putusan Praperadilan Miryam S Haryani Dibacakan Hari Ini"
Posting Komentar