Bisnis, Jakarta - Peraturan Bank Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank mulai diterapkan secara penuh tahun ini. Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter BI, Dody Budi Waluyo, mengatakan dengan aturan itu, nominal dan pertumbuhan utang luar negeri swasta turun.

Dody berujar, jumlah utang luar negeri swasta masih cukup tinggi, mencapai US$ 158,7 miliar pada Desember 2016. "Tapi, dengan diterapkannya ketentuan ini, (utang luar negeri swasta) mulai turun, baik secara nominal maupun pertumbuhan," ujar Dody dalam konferensi pers di Kompleks BI, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Maret 2017.

Baca : BI Wajibkan Rasio Hedging Utang Luar Negeri Korporasi 25 Persen

Berdasarkan data BI, sebelum aturan itu terbit, pertumbuhan utang luar negeri swasta mencapai 17,9 persen pada 2010-2014. Sejak ketentuan itu terbit, utang luar negeri swasta tumbuh hingga minus 5,6 persen pada triwulan IV 2016. Utang luar negeri swasta turun dari US$ 163,6 miliar pada 2014 menjadi US$ 158,7 miliar pada 2016.

Dody menambahkan, resiko likuiditas atau debt service ratio (DSR) terus menurun. Berdasarkan data BI, DSR sempat meningkat menjadi 23,55 persen pada 2014. Dengan diimplementasikannya peraturan BI tersebut, DSR kembali menunjukkan penurunan dan pada kuartal III 2016 DSR berada di level 21,84 persen.

Baca : Rating Investasi Indonesia Naik dari Stabil Jadi Positif

Tahun ini, Peraturan BI Nomor 16 Tahun 2014 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank diterapkan secara penuh. Dengan ketentuan baru tersebut, rasio lindung nilai bagi korporasi yang memiliki utang luar negeri dalam valuta asing atau valas diterapkan sebesar 25 persen.

Untuk rasio likuiditas, yakni perbandingan antara aset valas dan kewajiban valas sampai dengan tiga bulan ke depan, minimal 70 persen. Korporasi nonbank pun harus memiliki peringkat utang atau credit rating minimum BB- dari lembaga pemeringkat, baik dari dalam maupun dari luar negeri, agar mereka dapat melakukan transaksi lindung nilai.

ANGELINA ANJAR SAWITRI