Nasional, Surabaya - Universitas Airlangga (Unair) Surabaya memberhentikan sementara Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi, Ketut Sudiarta yang diduga mencabuli remaja laki-laki, Sabtu pekan lalu. "Pak Ketut kami berhentikan sementara supaya beliau bisa fokus untuk mengurus persoalan hukum," kata Rektor Unair Mohammad Nasih kepada Tempo di Gedung Fakultas Hukum, Selasa, 4 April 2017.

Nasih mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan informasi dan turut menelusuri kebenaran kasus tersebut. Sebab, pihak kampus mendapati beberapa versi kejadian. Unair masih mendalami versi mana yang paling mendekati kebenaran untuk nanti dijadikan pijakan dalam mengambil tindakan yang diperlukan. "Kami sudah memanggil Dekan FKG sebagai atasan dari pak Wadek untuk mem-backup kegiatan-kegiatan yang beliau tinggalkan," ujar dia.

Baca: Satpam Rumah Sakit Diduga Cabuli Siswi SD di Depok

Di sisi lain, Nasih mengaku tak menyangka kasus ini dialami oleh anggota civitas akademika Unair. Menurutnya, Wakil Dekan FKG tersebut tak menunjukkan tanda-tanda penyimpangan seksual. "Kesehariannya biasa saja, kerjanya juga profesional. Normal-normal saja, punya istri dan dua anak," tuturnya.

Meski begitu, Unair menyatakan siap memberikan bantuan hukum apabila diminta. "Tapi sejauh ini belum diminta. Katanya beliau sudah punya tim hukum sendiri."




Simak: Cabuli 2 ABG Sekaligus, Buruh Ini Ditangkap


Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menahan Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Ketut Suardika. Ia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap JS, 16 tahun, saat berada di ruang sauna pusat kebugaran Celebrity Fitness Mal Galaxy, Surabaya, Sabtu pekan lalu.

Pihak manajemen kemudian menghubungi Polsek Mulyorejo dalam laporan perkara 292 KUHP, tentang pencabulan. Malam itu juga dia ditetapkan tersangka oleh polisi.



Lihat: Manfaatkan Fobia Korban, Ayah Tiri Ini Cabuli Anaknya


Tersangka disebut melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yakni selembar kartu Celebrity Fitness atas nama tersangka, dua handuk warna putih, dan rekaman CCTV.

ARTIKA RACHMI FARMITA